BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Rangkul Seluruh Pekerja

0

RINI SURYANI Deputi Direktur BP Jamsostek Wilayah Kalimantan menuturkan  BPJS Ketenagakerjaan merupakan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang diwajibkan oleh pemerintah Indonesia, bagi setiap masyarakat.

BPJS Ketenagakerjaan, kata Suryani berkomitmen dalam memberikan perlindungan menyeluruh untuk seluruh pekerja di Indonesia, tidak hanya pekerja sektor formal, namun juga pekerja informal.

Dia menambahkan khusus untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) disesuaikan dengan tingkat risiko kecelakaan lingkungan kerja di sektor usaha atau bidang pekerjaan peserta. Misalnya, pekerja yang bekerja di kantor punya risiko lebih rendah daripada pekerja yang bekerja di lapangan.

“Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja,” ujar Rini Suryani.

Adapun untuk iuran kepesertaan, khusus peserta bukan penerima upah atau informal, yang dibayarkan sangat terjangkau, mulai dari 16.800 per bulan untuk perlindungan 2 program yang terdiri dari JKK dan JKM. Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari 20.000 per bulannya.

Rini Suryani bilang pekerja yang tercover BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan beragam manfaat yang akan diperoleh di kemudian hari.

BACA JUGA : Bersama Polda Kalsel, BPJS Ketenagakerjaan Siapkan 4000 Dosis Vaksin

Sebagai contoh mengalami kecelakaan kerja akan memperoleh perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.

Kemudian jika pekerja dalam masa pemulihan peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, maka BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama. Selanjutnya pekerja mendapatkan upah 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

“Tak hanya itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan,” ujar Rini Suryani.

Sedangkan jika peserta pekerja BPU meninggal dunia, sambungnya bukan karena kecelakaan kerja (JKM) maka santunan yang akan diterima sebesar Rp 42 juta.

“Tak hanya berhenti sampai situ, dua orang anak dari peserta akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 juta,” imbuh Rini Suryani. (jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.