Truk ‘Maut’ Terbalik di Jalan A Yani Km 5, Ternyata Angkut Limbah Medis
TAK hanya insiden truk terbalik yang menewaskan pengendara di ruas Jalan Achmad Yani Km 5, Banjarmasin, Jumat (3/12/2021). Ternyata, saat truk terbalik, muatannya berhamburan di jalan hingga meluber ke trotoar.
ANGGOTA Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Kalsel Anang Rosadi Adenansi mengatakan turut berduka cita atas insiden truk terbalik yang telah menelan korban jiwa.
Korban diketahui adalah Mardani (46 tahun) warga Jalan A Yani Km 8.300 Gang Rina Karya RT 10 Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.
Dari informasi dihimpun jejakrekam.com di lapangan, sopir truk ‘maut’ dan personel polisi lalu lintas dari Polresta Banjarmasin saat memeriksa perkara tabrakan maut usai bubaran shalat Jumat itu mengakui muatan merupakan limbah medis.
Limbah medis itu sebuah klinik di kawasan Jalan A Yani Km 5 Bajarmasin. Rencananya, limbah medis itu akan diserahkan ke pihak ketiga untuk dikirim ke Surabaya, Jawa Timur melalui Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.
BACA : Tarik Ulur Incinerator RS Sultan Suriansyah, Wewenang Dinkes atau DLH Banjarmasin
“Dalam UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah hingga Permenkes Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Kesehatan Masyarakat Berbasis Wilayah, sangat jelas aturan untuk pengangkutan harus dengan angkutan tertutup, bukan terbuka. Faktanya, di lapangan sampah medis walau dibungkus karung berhamburan di trotoar dan jalan,” papar Anang Rosadi Adenansi kepada jejakrekam.com, Jumat (3/12/2021).
BACA JUGA : Isak Tangis Pecah Saat Korban Truk Terbalik Berada Di Kamar Mayat RSUD Ulin
Dia mengatakan tak hanya merenggut nyawa orang lain akibat kelalaian dalam berkendaraan, truk pengangkut sampah limbah medis itu juga membahayakan kesehatan.
“Ini jelas pelanggaran berat dari berbagai produk hukum. Utamanya UU Kesehatan. Soal kasus kecalakan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia menjadi kewenangan kepolisian, khususnya Satlantas Polresta Banjarmasin,” tegas mantan anggota DPRD Kalsel ini.
BACA JUGA : TPA Banjarbakula Bakal Dilengkapi Big Incinerator
Dia mengakui pengiriman sampah medis terpaksa dibawa ke Surabaya atau beberapa kota di Pulau Jawa, karena di Kalsel belum ada incinerator atau pabrik penghancur limbah, apalagi limbah berbahaya seperti sisa dari klinik, rumah sakit dan lainnya.
“Dalam kasus ini, ada kesalahan dari kontrak kerja. Jadi, pihak klinik yang mengirim sampah medis sudah sepatutnya disanksi karena menyalahi ketentuan,” kata Anang Rosadi.
Menurut dia, tindak pidana bagi yang melanggar ketentuan soal limbah medis sembarangan bisa diterapkan, terutama untuk klinik atau fasilitas kesehatan yang abai atau melanggar.(jejakrekam)