Masih Berperkara di PTUN Banjarmasin, Dana Pembongkaran Baliho Bando di APBD 2022 ‘Bersyarat’

0

DANA operasional untuk lanjutan pembongkaran baliho bando dan media reklame tak berizin diajukan Satpol PP Kota Banjarmasin, ternyata masih diakomodir dalam APBD tahun 2021.

HANYA saja untuk penggunaannya Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Banjarmasin memberi tanda ‘bintang’ alias bersyarat. Ini mengingat, Walikota Ibnu Sina digugat pemilik baliho bando yang telah dibongkar di Jalan A Yani, Banjarmasin; PT Wahana Inti Sejati milik Winardi Sethiono (Wins) melalui kuasa hukumnya; Julfikar Dwi Istanto ke PTUN Banjarmasin.

Saat ini perkara teregister bernomor 14/G/TF/2021/PTUN.BJM memasuki masa persidangan dengan jawaban tergugat (Walikota Ibnu Sina) diwakili Kabag Hukum Setdakot Banjarmasin, Lukman Fadlun dan replik dari penggugat pada Rabu (8/12/2021) mendatang.

BACA : ‘Tebang’ Bando A Yani, Anggota Banggar DPRD Banjarmasin Ancam Jegal Anggaran Penertiban Di RAPBD 2022

Ketua DPRD Banjarmasin, Harry Wijaya mengakui dana operasional pembongkaran baliho tak berizin diajukan Satpol PP telah disetujui dalam APBD 2022.

“Namun untuk penggunaannya tetap menunggu keputusan pengadilan. Ya, semacam dipending dulu. Saat ini, perkara masih diperiksa di PTUN Banjarmasin. Anggaran operasional pembongkaran baliho itu sifatnya umum; tidak khusus baliho bando, tapi media reklame yang tak berizin di wilayah hukum Banjarmasin untuk dibongkar,” ucap Harry Wijaya kepada jejakrekam.com, Jumat (3/12/2021).

BACA JUGA : Usai A Yani, Tahun Depan Giliran Baliho Bando di Kayutangi dan S Parman Bakal ‘Ditebang’

Menurut dia, jika nantinya justru penggugat memenangkan perkara gugatan dan Walikota Ibnu Sina berada di pihak yang kalah, maka dana operasional bisa saja ditunda dulu penggunaannya. Khusus membongkar sisa baliho bando yang ada di Jalan S Parman dan Jalan Brigjen H Hasan Basry, Kayutangi.

“Sebab, dalam penertiban baliho bando maupun media reklame yang tak berizin butuh dasar hukum kuat. Termasuk, adanya putusan pengadilan. Nah, jika nanti pihak penggugat menuntut ganti rugi misalkan, maka pemerintah kota harus bisa menyiapkan dananya,” tutur Ketua DPD PAN Banjarmasin.

Harry mengakui proses hukum untuk masalah bando itu memang cukup panjang. Apalagi, jika nanti perkara diputuskan di tingkat pertama PTUN Banjarmasin, bisa saja berlanjut ke tingkat banding ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta hingga ke Mahkamah Agung.

BACA JUGA : Punya Dasar Hukum Kuat Tertibkan Baliho Bando, Pemkot Banjarmasin Tak Gentar Digugat

“Dari proses hukum yang panjang itu, makanya kami minta penggunaan dana operasipnal pembongkaran media reklame tak berizin bisa dilihat kondisi dan situasinya. Nah, misalkan dana operasional itu tak bisa dipakai, nanti bisa diajukan lagi dalam APBD Perubahan 2022, bahkan kita siap setujui tambahan anggaran jika memang pemerintah kota yang menang gugatan,” papar Harry.

Untuk diketahui, besaran pos anggaran yang diajukan Satpol PP Kota Banjarmasin dalam pagu sebesar Rp 34,8 miliar lebih. Kemudian, ditambah Rp 4,9 miliar lebih dalam pembahasan antara Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Pemkot Banjarmasin.  Totalnya menjadi Rp 39,8 miliar lebih, namun kembali dikorting Rp 2,3 miliar saat digodok TPAD.

BACA JUGA : Hadapi Sidang Baliho Bando, Dipanggil Hakim, Walikota Ibnu Sina Utus Kabag Hukum

Pagu akhir anggaran Satpol PP Banjarmasin pun akhirnya disetujui hanya Rp 37,1 miliar lebih. Menariknya, dana itu dibagi untuk operasional Damkar yang terpisah dari Satpol PP sebesar Rp 4,5 miliar untuk bayar gaji dan tunjangan sekretariat. Sisanya, ada lagi tambahan pengamanan eks Balai Karantina di Pelambuan ditangani Satpol PP sebesar Rp 470 juta.

Untuk diketahui, berdasar sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Banjarmasin, gugatan PT Wins versus Walikota Banjarmasin dalam pokok gugatannya ada enam permohonan penggugat.

BACA JUGA : Balas Surat Ketua DPRD Banjarmasin, Ini Alasan Walikota Ibnu Sina Tetap Bongkar Baliho Bando

Yakni, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Penggugat meminta majelis hakim PTUN Banjarmasin menyatakan tindakan faktual tergugat (Walikota Ibnu Sina) yang melakukan pembongkaran reklame bando di Jalan Jalan A Yani Km 2,5 (Simpang 3 Jalan Kuripan), Banjarmasin Tengah, dan di  Jalan A.Yani Km 2 (depan Gusdi Mulia), merupakan perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (Onrechmatige Overheidsdaad).

Penggugat juga minta PTUN Banjarmasin memerintahkan tergugat untuk menghentikan proses pembongkaran reklame bando, menghukum tergugat membayar kerugian secara tunai Rp 2 miliar (kerugian materiil) dan kerugian immaterial Rp 3 miliar. Kemudian, menghukum tergugat mengembalikan reklame bando yang dibongkar seperti semula dan menghukum tergugat membayar biaya perkara.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2021/12/03/masih-berperkara-di-ptun-banjarmasin-dana-pembongkaran-baliho-bando-di-apbd-2022-bersyarat/
Penulis Iman Satria/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.