Digarap Sejak 2018, Smart City Banjarmasin Raih Penghargaan Terbaik II di JDHIN Kemenkumham

0

APRESIASI datang dari Kementerian Hukum dan HAM untuk pengembangan konsep smart city (kota cerdas) Pemkot Banjarmasin yang digarap sejak 2018 lalu.

BANJARMASIN pun meraih penghargaan kategori pemerintah kota terbaik kedua dalam ajang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) helatan Kemenkumham.

Penghargaan itu diterima Kabag Hukum Setdakot Banjarmasin mewakili Walikota Ibnu Sina saat diserahkan langsung Menkumham, Yasonna H Laoly di Ballroom Grand Mercure Hotel, Jakarta, Kamis (2/12/2021).

Even pemberian penghargaan itu merupakan rangkaian dari kegiatan pertemuan nasional pengelola JDIHN tahun 2021 seperti diungkapkan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Prof Dr Widodo Eka Cahyana.

“JDIHN sebuah program kerja yang telah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 33 Tahun 2021 tentang JDHIN. Atas dasar itu, BPHN membentuk kegiatan bertujuan untuk mensinergiskan peran dan fungsi JDHIN agar bisa berfungsi dengan baik,” ungkap Widodo.

BACA : Menara Pandang Disulap Jadi Plaza Smart City Banjarmasin

Lewat pertemuan nasional itu, Widodo berharap bisa meningkatkan koordinasi, dan membangun kerja sama yang efektif antara pusat JDIHN dan anggota JDIHN. Utamanya, antara sesama anggota JDIHN baik di tingkat pusat maupun daerah dalam mengelola dokumentasi dan informasi hukum dalam sebuah sistem dan basis data nasional yang terintegrasi.

Dia menjelaskan pada 2020 lalu, JDHIN telah terkumpul 736 website dari seluruh anggota JDHIN di seluruh Indonesia. Kemudian, diintegrasikan dengan sistem dan data dari 595 website JDIHN di dalam portal jdihn.go.id.

“Capaian ini merupakan akumulasi pusat JDIHN sejak tahun 2018. Dari 1 Januari 2021 – 30 November 2021, BPHN sebagai pusat JDIHN mencatat peningkatan kinerja tahunan yang cukup tinggi.  Website JDIHN terbentuk dalam waktu 11 bulan dalam tahun 2021 ini berjumlah 455,” papar Widodo.

BACA JUGA : Smart City Pembangunan Banjarmasin, Bukti Nyata Capaian Kinerja Sang Petahana

Sementara, menurut dia, website JDIHN dapat diintegrasikan dengan portal jdihn.go.id dalam kurun waktu yang sama berjumlah 576. Secara keseluruhan, saat ini website JDIHN yang telah terbentuk berjumlah 1.191. Dari jumlah tersebut,  website JDIHN yang sudah terintegrasi dengan portal jdihn.go.id berjumlah 1.169,”

Pengintegrasian website anggota JDIHN dengan portal jdihn.co.id ini, katanya lagi, menghasilkan basis data dokumen hukum nasional yang dikelola oleh BPHN.

Saat ini dokumen hukum dalam bentuk produk regulasi dan non regulasi yang dikelola dalam portal jdihn.go.id berjumlah lebih dari 350.000. Selain produk hukum, di tingkat pusat juga terdapat  koleksi dokumen seperti produk hukum di tingkat desa, kelurahan berbentuk peraturan desa, peraturan kepala desa dan keputusan kepala desa.

BACA JUGA : Masuk 50 Kota Smart City, Walikota Banjarmasin Teken MoU Bersama Menkominfo

“Salah satu kinerja pusat jdihn.go.id adalah pemanfaatan aplikasi standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum yang diberi nama Indonesian Legal Documentation Information System (ILDIS), aplikasi ini mulai dibangun pada tahun 2018 hingga akhir November 2021 yang telah digunakan oleh 638 institusi,” paparnya.

Selain aplikasi ILDIS, BPHN juga mengembangkan aplikasi integrasi JDIHN atau portal JDIHN, seperti aplikasi e-reporting JDIH dan aplikasi JDIH berbasis android.

“Versi terbaru 4 aplikasi ini akan diluncurkan secara resmi dalam kegiatan yang saat ini diselenggarakan,” imbuh Widodo.

BACA JUGA : Diawali 2022, Dokumen RPJMD Banjarmasin 2021-2026 Wajib Direalisasikan Walikota Ibnu Sina

Kinerja pengelolaan JDIHN Kemenkuham mendapat apresiasi dari Kementerian PAN dan RB pada Juli 2021. Hingga diusulkan sistem aplikasi JDIHN bisa ditetapkan sebagai aplikasi umum dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).

“Terkait hal tersebut, saat ini BPHN telah melakukan konsultasi yang intensif dengan Kementerian PAN dan RB dalam rangka mempersiapkan berbagai data serta dokumen yang diperlukan. Ditargetkan tahun 2022 sistem JDIHN ini  bisa ditetapkan sebagai aplikasi umum SPBE, dan bila hal ini berhasil maka JDIHN menjadi SPBE pertama dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM,” paparnya.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.