22 Warga Serbu Pengadilan Agama Ikuti Sidang Massal

0

SEBANYAK 22 pasangan suami istri (pasutri) mendatangi Kantor  Pengadilan Agama Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu). Adapun kedatangan warga ini terkait sidang massal penetapan asal usul anak, pada Kamis (2/12/2022) di halaman Kantor Pengadilan Agama.

KEGIATAN sinergitas Pengadilan Agama Tanbu dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tanbu dalam rangka mencari solusi atas sebuah perkara, serta memenuhi hak anak atas dokumen akte lahirnya secara sah.

Plt. Kepala Disdukcapil Gento Hariyadi mengakui penetapan asal usul anak dilatar belakangi menikah ulangkan dari perkawinan siri yang punya anak, kemudian dalam penerbitan akta kelahiran tertulis anak seorang ibu.

Nah guna melengkapi data anak agar tertulis nama bapak dan nama ibu, jelasnya, dilakukanlah pernikahan ulang secara hukum negara. “Kalau perkawinan siri sah secara agama, kalau perkawinan berdasarkan negara adalah yang terbit buku nikahnya. Setelah diterbitkan oleh pengadilan agama, ternyata usia anak lebih tua dari pada tanggal buku nikah terbit,” ucapnya. 

BACA: Pendapat Akhir 4 Raperda Inisiatif dibacakan pada Rapat Paripurna DPRD Tanbu

Meski hasil perkawinan sah secara agama, tandasnya, namun untuk mensinkronkan ini, setelah dikawinkan ulang maka usia buku nikah lebih muda dari anak lahir.

Ia menuturkan, disitulah muncul sidang asal usul anak, lalu dikeluarkan penetapan pengadilan agama asal usul anak, setelahnya akta kelahiran akan diterbitkan nama ayah dan ibu. “Cerita perkaranya, mereka punya buku nikah setelah anak lahir. Perkaranya menjadi kewenangan pengadilan agama dan penerbitan dokumen kependudukannya kewenangan Dukcapil. Dan inilah sinergitas yang sedang berjalan saat ini,” imbuhnya.

Turut hadir dalam acara tersebut ketua Pengadilan Agama Kabupaten Tanah Bumbu beserta jajaran sekaligus bertindak sebagai hakim ketua sidang Penetapan Asal Usul Anak. (jejakrekam) 

Penulis ril/muaz

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.