Korban Rugi Rp 2,4 Miliar, Polda Kalsel Bongkar Kasus ‘Mafia Tanah’ di Kabupaten Banjar

0

DUA tersangka yang diduga terlibat dalam praktik ‘mafia tanah’ di Kabupaten Banjar diringkus tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel.

TERSANGKA berinisial AY dan MK ini diamankan tim Unit 3 Subdit 1 Ditreskrimum dan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Kalsel bersama Unit Jatantras Polres Banjarbaru dan Polres Banjar di Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Selasa (30/11/2021).

Penangkapan kedua tersangka dipimpin Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kalsel, AKP Endris Ary Dinindra. Ini karena, dua tersangka diduga terlibat dalam penipuan bermodus penjualan tanah di Kertak Hanyar.

Akibat perbuatan dua tersangka AY dan MK yang berpura-pura sebagai pemilik dan pemegang surat kuasa penjualan sebidang tanah di Jalan Tatah Layap, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, korban rugi miliaran rupiah.

BACA : Tahun Ini 340.000 Bidang Tanah di Kalsel Jadi Target PTSL

Dalam melancarkan aksi kejahatan ‘mafia tanah ini, MK mengaku sebagai pemilik tanah. Sedangkan rekannya, AY mengklaim sebagai pemegang surat kuasa untuk menjual tanah milik MK. Ternyata, korban yang tidak mengetahui modus para tersangka hignga membeli tanah tersebut dan membayar senilai Rp 2,4 miliar rupiah.

Modus para tersangka terbongkar setelah pemilik tanah menunjukkan dokumen asli bukti sah kepemilikan tanah itu. Pemilik tanah itu menyampaikan tidak pernah memberikan surat kuasa penjualan tanah kepada siapa pun. 

Korban akhirnya melapor kejadian itu ke Polda Kalsel. Hingga, tim Ditreskrimum Polda Kalsel melakukan penyelidikan. Dibongkar modus hingga kedua tersangka berhasil dibekuk.

BACA JUGA : Sudah Ada Putusan PTUN, Ria Merasa ‘Dipingpong’ Oknum Kantor Pertanahan Banjar

Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Hendri Budiman melalui Kabid Humas Kombes Pol M Rifa’i mengatakan saat ini kasus dugaan ‘mafia tanah’ ini masih dalam pendalaman. “Masih didalami tim di Ditreskrimum Polda Kalsel,” ucap Rifa’i singkat, Kamis (2/12/2021).

Akibat perbuatannya  MK dan AY kini ditahan di Kantor Ditreskrimum Polda Kalsel. Mereka diancam hukuman pidana karena diduga melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.