Gunakan Blender, 52 Ribu Butir Obat Carisoprodol Dimusnahkan

0

SEBANYAK 52.000 butir obat mengandung narkotika jenis carisoprodol di musnahkan di Mapolres Balangan, Rabu (1/12/2021).

PULUHAN ribu butir obat terlarang tersebut, merupakan barang bukti hasil sitaan dari kasus yang di ungkap pada Oktober lalu.

Berdasarkan Surat Perintan Pemusnahan Barang Bukti Nomor : SP. SITA/40.B/XI/2021RESNAKOBA, tertanggal (29/11/2021). Maka obat-obatan tersebut di musnahkan dengan cara diblander.

Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin mengatakan bahwa seluruh Aparat penegak Hukum di Balangan akan selalu bersinergi dalam memberantas setiap tindak pidana di wilayah Kabupaten Balangan.

“Kita selalu tingkatkan upaya pemberantasan narkotika, kesepakatan kita dari Kepolisian, BNN, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri untuk membersihkan Balangan dari Naskotika,” katanya dihadapan awak media.

Lebih lanjut, Ia berpesan kepada seluruh jajaran Satres narkoba Polres Balangan agar jangan berpuas dan berbangga diri atas apa yang sudah diraih.

Dengan harapan bisa menumpas setiap peredaran narkotika di Kabupaten Balangan agar terciptanya kondisi yang aman dan tentram serta terbebas dari peredaran narkotika tentunya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, La Kanna menegaskan bahwa pihaknya akan mengoptimalkan penegakan Hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di Kabupaten Balangan, begitu juga dengan narkotika.

“Kita akan mengoptimalkan penegakan Hukum terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Balangan,” tegasnya.(jejakrekam)

Penulis Gian
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.