Tetapkan Status Tanggap Darurat, Sekda Kalsel Sebut Tunggu Laporan Dari BPBD

0

ADA yang menarik dalam penetapan status tanggap darurat bencana alam (banjir) dari pernyataan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor.

TERNYATA usut punya usut, hanya satu kabupaten di Kalsel terdampak banjir yang baru menetapkan status tanggap darurat; yakni Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Bupati HST Aulia Oktafiandi pun menetapkan status tanggap darurat berlaku sejak 28 November hingga tujuh hari ke depan, atau berakhir pada 5 Desember 2021.

Soal status tanggap darurat berskala provinsi, Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar mengatakan masih menunggu laporan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengenai skala dampak bencana banjir di Kalsel.

“Walau ada beberapa kabupaten sudah dilanda banjir, tapi untuk penentuan status tanggap darurat Kalsel masih menunggu laporan dari BPBD Kalsel,” tegas Roy Rizali Anwar, singkat kepada awak media di Banjarbaru, Senin (29/11/2021).

Terpisah, Kepala Bidang Penanggulangan Bencana BPBD Kalsel, Syahruddin mengatakan, saat ini penetapan status tanggap darurat banjir berskala provinsi, masih digodok. “Surat keputusan (SK) tanggap darurat yang akan diteken Gubernur Kalsel masih digodok di Pemprov Kalsel,” jawab Syahruddin.

BACA : 6 Kabupaten Terdampak, Gubernur Tetapkan Kalsel Tanggap Darurat Banjir

Berdasar data update BDPBD Provinsi Kalsel pada Senin (29/11/2021) pukul 21.00 Wita, tercatat sudah lima kabupaten terdampak bencana banjir. Bahkan, merendam beberapa kecamatan di lima kabupaten di Kalsel.

Persisnya, di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ada lima kecamatan terdampak banjir. Yakni, Kecamatan Amuntai Utara, Sungai Pandan (Alabio), Haur Gading, Amuntai Selatan, Bajang, Amuntai Tengah,Sungai Tabukan dan Babirik.

Berikutnya, Kabupaten  Tabalong, terdampak empat kecamatan terdampak; Kecamatan Muara Uya, Upau, Banua Lawas dan Haruai. Kemudian, Kabupaten Balangan, lima kecamatan terdata terdampak banjir; Tebing Tinggi, Awayan, Juai dan Paringin Seltan.

Terbanyak di Kabupaten HST, ada delapan kecamatan mencakup Kecamatan Hantakan, Haruyan, Benawa, Barabai,Batang Alai Selatan, Batang Alai Timur, Limpasu Labuan dan Pandawan. Sementara, di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) ; banjir melanda Kecamatan Loksado, Padang Barung, Angkinang dan Kandangan.

BACA JUGA : Bupati Aulia Oktafiandi Tetapkan HST Status Tanggap Darurat Banjir

Dari 27 Kecamatan dan 102 desa/kelurahan yang terdampak banjir di Kalsel, berdasar data BPBD Kalsel mengakibatkan rumah terendam sebanyak 5.892 buah. Kemudian, warga terdampak 6.918 kepala keluarga (KK) dengan 16.045 Jiwa dan jumlah pengungsi sebanyak 3.452 orang.

Kondisi banjir di Desa Marindi, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Senin (29/11/2021). (Foto BPBD Tabalong)

Di samping banjir merendam ribuan rumah, dalam bencana hindrometeorologi jelang akhir tahun 2021 juga mengakibatkan  tanah longsor sepanjang 50 meter. Tercatat, ada enam jembatan rusak dan 89 fasilitas umum (fasusm) rusak.

Nah, berdasar ketentuan penetapan status tanggap darurat itu minimal ada tiga hingga lima daerah (kabupaten/kota) yang menetapkan status tanggap darurat bencana, hingga bisa dinaikkan ke level provinsi.

BACA JUGA : Enam Kabupaten Masih Kebanjiran, Pemprov Kalsel Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana

Jika mengacu ke Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana bahwa tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan.

Kegiatan itu meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasaran dan sarana. Hal ini juga terkait dengan penggunaan dana siap pakai yang dialokasikan di pos belanja tak terduga di APBD.

BACA JUGA : Putusan PTUN Banjarmasin Inkracht, Pemprov Kalsel Wajib Segera Pasang Alat EWS Banjir

Berdasar aturan, penetapan status darurat bencana dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan skala bencana. Penetapan untuk skala nasional dilakukan oleh Presiden, skala provinsi dilakukan oleh gubernur, dan skala kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/walikota.

Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat harus meliputi pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumber daya. Berikutnya, penentuan status keadaan darurat bencana, penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana; pemenuhan kebutuhan dasar; perlindungan terhadap kelompok rentan; dan pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.

BACA JUGA : Banjir Melanda, Walhi Sebut Bukti Kalsel Sudah Darurat Bencana Ekologis

Pengkajian secara cepat dan tepat dilakukan untuk mengidentifikasi cakupan lokasi bencana; jumlah korban; kerusakan prasarana dan sarana; gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta pemerintah dan kemampuan sumber daya alam maupun buatan.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.