Guru di Barut Ditetapkan Tersangka, Cabuli Murid Sejak Korban Usia 10 Tahun

0

AKSI bejat diduga kuat dilancarkan seorang guru yang juga kepala sekolah tingkat SD di Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara, berinisial K (53 tahun). Pria itu dilaporkan mencabuli siswi sendiri sejak usia korban berumur 10 tahun.

KORBAN kini berusia 15 tahun dan duduk di bangku SMP. Artinya, sudah lima tahun terakhir ia mencabuli yang bersangkutan.

Kasus ini baru terbongkar pada 21 November 2021. Aksi tersangka terungkap setelah bibi korban membuka isi percakapan di gawai milik korban.

Bibi korban terkaget-kaget. Percakapan itu berisi ajakan berhubungan badan. Dari gawai itu, diketahui bahwa K yang mengajak untuk berhubungan.

Ditengarai, ada konteks relasi kuasa yang menyebabkan aksi kekerasan seksual ini terjadi dan membuat korban takut buka mulut. Sebab, kasus ini melibatkan seorang guru dan murid.

BACA JUGA: Pelaku Pencabulan Anak Divonis 19 Tahun Penjara dan Kebiri

Dari pengakuan korban, aksi ini sudah terjadi sejak tahun 2017. Saat korban masih duduk di bangku SD dan berlanjut sampai sekarang, kala korban sudah SMP.

Kepala Unit PPA Polres Barito Utara Aipda Tatang Ruhiyat, Selasa (30/11/2021) mengatakan, pihaknya sudah menetapkan seorang guru berinisial K sebagai tersangka persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Tersangka sudah mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama korban.dan barang bukti juga kita amankan,” kata Tatang.

Menurutnya, tersangka ditangkap di Gunung Timang, setelah polisi menerima pengaduan dari keluarga korban. Dan langsung bergerak melakukan penangkapan dan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Polisi mengenakan pelanggaran pasal 81 Jo 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.