Jelang Pesta Tahun Baru 2022, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras di Tabalong

0

JELANG perayaan Tahun Baru 2022, petugas gabungan kepolisian di Kabupaten Tabalong berhasil mengamankan ratusan botol miras, Sabtu (27/11/2021) malam.

KASI Humas Polres Tabalong, Iptu Mujiono, mengatakan barang itu didapat dari empat orang penjual. Totalnya 313 botol miras serta satu drum berisikan minuman jenis tuak.

“Barang bukti dan empat penjualnya sudah dibawa. Guna proses pemeriksaan tindak pidana ringan (tipiring),” ujar Mujiono.

BACA JUGA: Disebut Oknum Polisi Pemasok Miras di Kafe D’Legend, Propam Polda Kalsel Turun Tangan

Adapun pelaku pertama yang diamankan berinsial OR (42 tahun) dengan barbuk sebanyak 74 botol miras dengan beragam merk. Ia ditangkap di Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak.

Selanjutnya, ada RS (63 tahun), yang juga diamankan di kelurahan yang sama. Dari tangannya, polisi menemukan 56 botol miras berbagai merk, 4 buah jerigen ukuran 20 liter, serta satu drum minuman tuak.

BACA JUGA: Kepala Satpol PP Banjarmasin Akui Dilematis Tindak Kafe yang Jual Miras

Pelaku ketiga adalah TT (27 tahun) yang di kelurahan yang sama. Barbuknya sebanyak 91 botol miras beragam merk.

Terakhir, ada ES (27 tahun) warga Mabu’un dengan barang bukti 92 botol miras dengan berbagai merk.

Keempat orang ini disangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) dan (2) Perda Provinsi Kalsel No. 7 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Dalam operasi kali ini, Polres Tabalong menerunkan personel dari Satuan Resersen Narkoba, Satuan Intelkam, serta Satuan Reskrim Tabalong. (jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.