Ternyata Mobil Honda CRV Disita KPK Milik Pejabat RSUD Pambalah Batung Amuntai

1

TERKUAK sudah siapa pemilik mobil Honda CRV yang disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

MOBIL kelas sport utility vehicle (SUV) ini tergolong mewah karena harganya di atas kisaran Rp 400 juta ke atas disita KPK, kemudian dititipkan di Polres Hulu Sungai Utara. Tampak garis merah putih melingkari bodi mobil gress keluaran anyar itu. Sedangkan, di bagian pelat nomor ditutup surat keterangan telah disegel KPK.

Sebelumnya, beredar mobil Honda CRV itu diduga milik Ketua DPRD Kabupaten HSU, Almien Ashar Safari yang merupakan putra Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid. Ternyata, bukan dia pemiliknya. Ada lagi informasi yang menyebut mobil itu milik Abdul Wahid, lagi-lagi bukan.

Dari hasil penelusuran jejakrekam.com, Kamis (25/11/2021), ternyata mobil itu milik pejabat RSUD Pambalah Batung Amuntai. Dia adalah Kasubag Kepengawaian RSUD Pambalah Batung, Dewi Septiani yang turut diperiksa KPK sebagai saksi untuk perkara tersangka Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid.

BACA : Mobil Bupati Abdul Wahid Disegel, Putranya Ketua DPRD HSU Almien Safari Ashar Diperiksa KPK

Dewi Septiani pun dikorek keterangan di hadapan tim penyidik KPK menggunakan ruangan pemeriksaan di Mapolres HSU, Amuntai, Kamis (25/11/2021).

Mulanya mobil ini dikira milik Abdul wahid, namun setelah ditelusuri ternyata mobil ini milik Dewi Septiani, Kasubag Kepegawaian di RSUD Pembalah batung.

Dari sumber yang enggan diungkap namanya membenarkan jika mobil mahal itu merupakan milik Dewi Septiani. “Saya biasa melihat dia memakai mobil ini,” ujarnya.

BACA JUGA : Diperiksa KPK, Rini Sebut Tak Punya Hubungan Dekat dengan Bupati HSU

Diduga mobil ini merupakan hadiah dari Abdul Wahid kepada sang pejabat RSUD Pambalah Batung. Tak mengherankan, Dewi pun termasuk perempuan yang masuk dalam pusaran kasus mendera bupati dua periode itu.

Pemanggilan Dewi Septiani diduga kuat karena berkelindan dengan kepemilikan mobil Honda CRV yang telah disita KPK. Selain Dewi Septiani, tim penyidik komisi antirasuah juga memanggil seorang dokter wanita, Dewi Yunianti.

BACA JUGA : Aset Diduga Milik Wahid Disita, Kasubag Kepegawaian RSUD Pambalah Batung Ikut Dipanggil KPK

Belum diketahui kaitan dari pemanggilan dokter spesialis anak di RSUD Pambalah Batung ini dengan kasus suap yang menjerat Bupati nonaktif Abdul Wahid.

Bangunan dan lahan Klinik Kesehatan di Amuntai disita KPK diduga merupakan aset milik Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid. (Foto Herry Yusminda)

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menyita bangunan klinik kesehatan di Jalan Pambalah Batung, Kelurahan Paliwara pada Rabu (24/11/2021) malam, sekitar pukul 21.00 Wita. Penyitaan tanah dan bangunan ini berdasar Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 86/Dik.00.01/11/2021 tanggal 11 November 2021 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor Sprin.Sita/349/DIK.01.05/01/11/2021 tanggal 11 November 2021.

BACA JUGA : Jadi Tersangka KPK, Bupati HSU Ditengarai Terima Fee Belasan Miliar Sejak 2019

Penyitaan aset ini untuk keperluan perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka Abdul Wahid (Bupati HSU nonaktif), sehingga dilarang aktivitas jual beli, menduduki, menggunakan, menguasai atau melakukan tindakan hukum lain atas objek hukum ini tanpa seizin KPK atas putusan pengadilan.

Dalam keterangannya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan penyitaan aset diduga milik Abdul Wahid berupa klinik kesehatan itu karena terkait dengan kasus suap pengadaan barang dan jasa tahun 2021-2022 di Pemkab HSU. Termasuk, satu unit mobil.

“Barang bukti itu akan dikonfirmasi ke para saksi yang dipanggil tim penyidik KPK. Saat ini, masih mengumpulkan dan melengkapi bukti yang berhubungan dengan perkara ini,” kata Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (25/11/2021).

Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka suap hasil pengembangkan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 September 2021 di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten HSU.

BACA JUGA : 6 Kali Opini WTP Bertolak Belakang dengan Kasus Menimpa Bupati HSU

Ini setelah, KPK terlebih dulu menetapkan tiga tersangka. Yakni, Plt Kepala Dinas PUPRP HSU Maliki, Direktur CV Hanamas Marhaini dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi. Seda

Sedangkan, Abdul Wahid disangkakan KPK telah menerima komitmen fee dari beberapa proyek di Hulu Sungai Utara. Totalnya mencapai Rp 18,9 miliar dimulai pada 2019 sekitar Rp 4,6 miliar; Rp 12 miliar pada 2020; dan Rp 1,8 miliar pada 2021.(jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda/Didi GS
Editor Didi G Sanusi
1 Komentar
  1. Tabalongwach berkata

    Hebat banar kasubag aja kawa ba mobil mewah.. Masih wajar bila lakinya dokter atau manager di perusahaantambang, dan lebih hebat lagi kalau mobilnya itu beli cash

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.