Tim Advokasi Jurkani Minta LPSK Proaktif Lindungi Saksi Kasus Penyerangan di Tanbu

0

TIM Perjuangan Rakyat Kalimantan Selatan Melawan Oligarki (Jurkani) menggelar audiensi terkait kasus penyerangan advokat Jurkani bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, Selasa (23/11/2021).

PERTEMUAN itu dihadiri perwakilan Tim Advokasi Jurkani, TM Luthfi Yazid. Juga beberapa tokoh seperti Denny Indrayana yang hadir secara daring.

Dalam forum tersebut, Luthfi meminta LPSK untuk proaktif dalam memberikan perlindungan kepada para saksi dan keluarganya, baik perlindungan fisik maupun perlindungan psikis.

Hal ini penting dilakukan demi mengantisipasi ancaman terhadap keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda saksi serta keluarganya, berkenaan dengan materi kesaksian yang akan, sedang, dan/atau telah diberikannya di instansi kepolisian dan pengadilan.

BACA JUGA: Saksi Mengaku Dapat Ancaman, Denny Indrayana Minta Perlindungan Polda Kalsel dan LPSK

Denny Indrayana turut memberikan komentar dalam forum itu. Menurutnya kasus ini harus dikawal serius karena yang dihadapi adalah kekuatan besar.

“Oligarki yang koruptif dan intimidatif. Modus yang sering digunakan adalah menggoda dengan transaksi materi atau mengancam dengan intimidasi fisik atau kriminalisasi,” ujarnya.

“Aparat kepolisian setempat juga rentan dengan intervensi, sehingga seringkali keliru mengidentifikasi motif dan tidak menyentuh pelaku utama,” tambahnya.

BACA JUGA: Dimotori Advokat, Akademisi dan Aktivis, Tim Advokasi Jurkani Dibentuk di Kalsel

Menanggapi permintaan Tim Advokasi JURKANI, pihak LPSK pada prinsipnya telah memutuskan untuk terlibat dalam proses penanganan perkara penyerangan terhadap almarhum Jurkani. Tambahnya, LPSK juga telah memberikan pendampingan dan pengamanan kepada para saksi dalam acara pemeriksaan di kepolisian setempat.

“Kami telah memberikan pendampingan, perlindungan, pemeriksaan tingkat traumatis saksi dengan psikolog, dan hal lainnya. Hal yang mana akan terus kita lakukan demi menjaga keamanan dan keselamatan saksi-saksi.” ungkap Wakil Ketua LPSK Brigadir Jenderal Polisi Achmadi.

Selain itu, LPSK juga telah berkomunikasi dengn pihak PT Anzawara Satria, perusahaan tempat para saksi bekerja dan korban sebagai kuasa hukum. Harapannya, sinergi dapat dibentuk antara LPSK, Tim Advokasi JURKANI, dan PT Anzawara Satria dalam menangani perkara ini, baik dalam aspek penegakan hukum, perlindungan dan pemulihan para saksi. (jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.