Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan di PT Panji Grup Berawal Dari Hasil Audit

0

KASUS tindak pidana penggelapan uang perusahaan kembali disidangkan, dengan terdakwa yang mantan direktur beserta komisaris PT Pandji Pratama Indonesia (PPI), di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (23/11/2021).

DIDAMPINGI tim kuasa hukumnya, terdakwa Imelda Lengkong didampingi oleh Pahrozi dan Zulfikri dari kantor hukum Master Lawyers. Sementara terdakwa Nanik Trimaryani didampingi Budi Setiawan SH.

Dipimpin oleh Aris Bawono Langgeng SH, sidang digelar untuk mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

JPU Ira SH dan Rahmat SH menghadirkan tiga orang saksi. Saksi Nurul Herlina karyawan Bank BNI Syariah Cabang Banjarmasin, Saksi Hj Noor pengusaha penyedia bahan baku bangunan, dan Saksi Weham Bunyamin (Beni) sebagai Direktur Utama PT Pandji Bangun.

BACA: Jaksa Hadirkan Empat Saksi Untuk Menguatkan Dakwaan di PN Banjarmasin

Saksi Nurul Herlina menerangkan adanya pinjam uang atau dana talangan untuk keperluan perusahaan PT Pandji Pratama Indonesia (PPI). “Oleh karena itu saya pinjamkan dana talangan kepada terdakwa Nanik. Dan dana talangan itu adalah uang pribadi saya, bukan milik BNI Syariah Cabang Banjarmasin,” ujarnya.

Perjanjian kedua belah pihak antara dirinya dan terdakwa itu sendiri, meminjamkan uang sebesar Rp 290 juta pada tahun 2018, dan sudah dibayar lunas dalam jangka waktu 1 bulan. Pinjaman kembali dilakukan sebesar Rp 200 juta dan tak ada masalah atau sudah dibayar lunas.

Saksi Hj Noor menerangkan bahwa dirinya adalah sebagai pengusaha penyedia bahan baku bangunan. Tidak berbeda dengan keterangan saksi pertama, Saksi Hj Noor pernah menyertakan modal sebesar Rp 250 juta.

Dirinya tahu bahwa kedua terdakwa adalah karyawan PT Pandji Grup, dan sudah diselesaikan dengan dilunasi dalam jangka selama 1 bulan pada tahun 2018. Perjanjian dengan bagi hasil 5 persen sekitar 5 juta atau 7 juta Rupiah. Kembali berlanjut pada bulan Februari 2019, terdakwa meminta pinjaman untuk dana talangan dan keperluan perusahaan sebesar Rp 1,5 milar.

BACA JUGA: Dituduh Menggelapkan Uang Perusahaan, Dua Terdakwa Bantah Keterangan Saksi

Majelis hakim menanyakan kepada saksi Hj Noor, apakah pinjaman kedua sudah lunas terbayar. Saksi Hj Noor menjawab telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Banjarmasin, dan gugatan perdata itu dimenangkan di tingkat kasasi Mahkamah Agung beberapa waktu yang lalu.

Saksi Weham Bunyamin (Beni) sebagai Direktur Utama PT Pandji Bangun Persada dan juga sebagai pelapor, mengetahui adanya dugaan penggelapan dana perusahaan setelah dilakukan audit independen dari jakarta.

Dalam keterangannya saksi Beni dirinya mengatahui adanya kejanggalan tentang keuangan di perusahaan atau dugaan penggelapan. Menurutnya isu dari beberapa karyawan, dan diketahui setelah diaudit.

Setelah itu, saksi Beni diperintahkan oleh Owner PT Pandji Grup untuk melakukan pelaporan. “Atas dasar itulah atau adanya dugaan penyimpangan atau penggelapan dalam perusahaan,” ujarnya.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.