Sekali Bekuk, Tiga Pelaku Pembawa 1.460,15 Gram Sabu dan 1.500 butir Kapsul Ekstasi Diamankan

0

PENGINTAIAN yang dilakukan jajaran Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel sukses membekuk para pelaku penyalahgunaan narkoba.

INI setelah, petugas mengantongi informasi ada seseorang membawa narkotika di kawasan Jalan Dahlia, Kelurahan Mawar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kamis (18/11/2021).

Ketika orang yang dicurigai petugas melintas menggunakan motor hitam Nopol DA 6797 AAT, petugas langsung memepet dan memberhentikan seseorang tersebut.

Diketahui orang tersebut berinisial IK (35 tahun), warga Jalan Sutoyo S, Gang Suryanata, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjmasin Barat, Kota Banjarmasin.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap IK dan sepeda motor yang dikendarainya. Benar saja, didapat dua kantong plastik hitam dan saat dibuka ternyata berisi 6 paket sabu dengan berat kotor 1.489,28 gram dan berat bersih 1.460,15 gram.

BACA : Sepekan, Digaruk 4 Tersangka Didapat 433,15 Gram Sabu di Banjarmasin dan Sekumpul

Tidak hanya sabu, petugas juga menemukan 1.500 butir kapsul yang berisikan serbuk ekstasi  warna kuning, dengan berat kotor 672,70 gram dan berat bersih 658,90 gram.

Ada pula empat buah kantong plastik warna hitam, sebuah handphone serta uang tunai Rp 600.000.

Saat ditanya petugas atas kepemilikan sabu dan pil ekstasi tersebut, IK mengaku akan diserahkan kepada WH (36 tahun) dan MR (31 tahun). Berikutnya, petugas mengawasi penyerahan barang haram tersebut kepada WH oleh IK.

Ketika IK menyerahkan barang kepada WH di Jalan Komplek Cempaka Raya III, Kelurahan Mawar, Banjarmasin. Dari sini, WH berhasil ditangkap yang merupakan warga Jalan Kelayan A, RT 02, RW 01, Kelurahan Murung Raya, Banjarmasin Selatan.

BACA JUGA : Ungkap Sindikat Narkotika Jaringan Antar Provinsi, BNNP Kalsel Amankan 4.189 Gram Sabu

Dari tempat kejadian perkara, petugas mengamankan sebuah HP warna hitam, dua buah HP warna hijau, satu unit sepeda motor warna matte blue, nopol DA 6097 AHX serta uang tunai Rp 2.100.000.

Masih dalam pengawasan petugas, selanjutnya IK akan menyerahkan barang kepada MR. Disepakati bertemu di Jalan Komplek Cempaka XIII, Kelurahan Mawar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

Petugas kembali berhasil mengamankan MR yang merupakan warga Jalan Belitung Darat, Gang Antaludin, RT 19, RW 02, Kelurahan Belitung Utara, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

BACA JUGA : Politisi Tala yang Terjerat Kasus Sabu Divonis Bebas, Kajati Kalsel Dukung Upaya Banding

Di sana petugas berhasil mengamankan dua buah HP warna hitam, 1 buah kartu ATM, satu unit  motor warna putih, nopol DA 6072 ADP dan uang tunai Rp 1.350.000.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit II AKBP M Isharyadi mengatakan, ketiga terlapor beserta barang bukti diamankan petugas guna proses dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka kita kenakan pasal Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” papar Isharyadi.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.