Air Macet di Gang BKIA Belda, BLF Nilai PDAM Bandarmasih Langgar UU Perlindungan Konsumen

0

DISTRIBUSI air bersih yang disuplai PDAM Bandarmasih kembali dikeluhkan warga Banjarmasin. Kali ini, giliran warga Jalan Belitung Darat, angkat bicara.

PERSISNYA di kawasan Gang BKIA RT 11 Belitung Darat (Belda) Kelurahan Belitung Utara, Banjarmasin Barat didatangi tim survei dari Borneo Law Firm (BLF) Banjarmasin, Sabtu (20/11/2021).

Laporan warga ini disampaikan ke BLF maupun melalui media sosial. Warga setempat mengadukan air leding PDAM Bandarmasih sering macet, padahal sudah beberapa kali mengadu namun tak direspon pabrik air milik Pemkot Banjarmasin itu.

“Kami datang ke lokasi untuk investigasi sekaligus mengadvokasi warga atas keluhan macetnya air bersih PDAM Bandarmasih di kawasan ini,” kata Direktur BLF Banjarmasin, Muhamad Pazri kepada awak media, Sabtu (20/11/2021).

Menurut dia, PDAM Bandarmasih sebagai lembaga pelayanan publik sepatutnya tak hanya mengejar keuntungan tapi harus memberi pelayanan terbaik bagi warga, khususnya para pelanggan.

BACA : Klarifikasi Aduan Warga Alalak Tengah, Dirut PDAM Bandarmasih Penuhi Panggilan Ombudsman

“Ketika air macet dirasakan warga, maka PDAM Bandarmasih berkewajiban memberi kompensasi. Ini telah ditegaskan dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor  8 Tahun 1999,” kata advokat muda ini.

Pazri menyindir PDAM Bandarmasih, seharusnya ketika ada keluhan matinya jaringan air bersih, maka segera disuplai dengan mobil tangka yang digratiskan.

“Dari keterangan warga, justru ketika mobil tangki PDAM Bandarmasih datang untuk menyuplai air bersih, malah dikenakan bayaran,” ucap Pazri.

Hal ini ditegaskan mantan Presiden Mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini sebuah bentuk pelanggaran dari PDAM Bandarmasih, terutama UU Perlindungan Konsumen.

“Ternyata kasus ini terus terulang. Tidak hanya dialami warga Gang BKIA Jalan Belitung Darat, Banjarmasin Barat, ternyata hampir merata di seluruh kecamatan yang ada di kota ini,” ucap Pazri.

BACA JUGA : Mengalir Walau Tak 24 Jam, PDAM Bandarmasih Klaim Sudah Atasi Alalak Tengah dan Sungai Andai

Sebab, menurut dia, pelanggan dilindungi UU Perlindungan Konsumen, sehingga ketika ada keluhan sejatinya PDAM Bandarmasih segera bertindak serius. “Warga dalam memperjuangkan haknya tidak perlu takut karena dilindungi UU,” katanya.

Tim survei dan advokasi BLF Banjarmasin saat mewancarai warga Gang BKIA Jalan Belitung Darat yang mengeluhkan macetnya air PDAM Bandarmasih. (Foto Asyikin)

Ironisnya, menurut Pazri, ketika pelanggan PDAM Bandarmasih yang merasakan air leding macet, terlambat membayar lebih dari tanggal 20 setiap bulan pasti dikenakan denda. Namun ketika air macet hingga mati total, Pazri menyebut malah PDAM Bandarmasih tak pernah memberi kompensasi yang jelas telah diamanatkan dalam UU Perlindungan Konsumen.

“Kami berharap warga jangan takut untuk bersuara. Sekali lagi, mereka dilindung undang-undang,” kata Pazri.

Dia mendesak agar manajemen PDAM Bandarmasih segera mengevaluasi pelayanan, sehingga kasus macet hingga mati total distribusi air bersih tidak selalu menjadi kasus berulang.

BACA JUGA : Cukup 5 Warga Beri Kuasa, BLF Siap Gugat PDAM Bandarmasih

“Saat ini memasuki musim penghujan, debit air yang menjadi bahan baku pengolahan air bersih tak mungkin berkurang. Jadi, apa alasannya selalu saja ada kawasan yang mengalami kemacetan?” cecar Pazri.

Ia menduga ada yang salah dari manajemen produksi hingga pendistribusian di PDAM Bandarmasih. Hal ini terbukti saat BLF melakukan survei dan advokasi sejak 2017 hingga 2021, selalu saja mengemuka keluhan serupa.

“Air macet, mati total hingga seringnya perbaikan jaringan pipa. Kejadian ini selalu terulang. Ini belum lagi, air yang disuplai PDAM Bandarmasih sampai ke rumah pelanggan juga kotor dan berbau di samping masalah utamanya adalah sering kali macet,” papar Pazri.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.