Pelajaran Luar Biasa dari Dua Kasus Bupati; Hulu Sungai Utara dan Tengah

0

Oleh : Muhamad Pazri

TERCATAT sudah dua bupati di Kalimantan Selatan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada awal Januari 2018, Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif, seakan tak berjeda giliran Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid ditahan KPK karena jadi tersangka kasus dugaan suap proyek pada Jumat (18/11/2021).

SEBELUMNYA, publik Kalsel juga dihebohkan ketika mantan Bupati Tanah Laut Adriansyah ditangkap KPK  di Sanur Bali pada 9 April 2015. Adriansyah yang juga mantan anggota Komisi IV DPR RI pun terbukti menerima suap untuk pengurusan izin jalan tambang untuk perusahaan tambang di Desa Sungai Cuka, Kabupaten Tanah Laut.

Beberapa waktu lalu, tepatnya pada awal 2018, kasus operasi tangkap tangan mendera Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali bersama Andi Effendi (Ketua Pansus Perda Penyertaaan Modal PDAM Bandarmasih di DPRD Banjarmasin) dan Direktur PDAM Bandarmasih, Muslih bersama koleganya. Kasus korupsi semacam ini harusnya menjadi pelajaran luar biasa terutama bagi kalangan pejabat di Provinsi Kalimantan Selatan. Bahwa  menurut saya, kepala daerah korupsi karena tidak adanya integritas personal.

Kemudian aktivitas korupsi kepala daerah mencerminkan dugaan gagalnya partai politik (parpol) melakukan kaderisasi. Sehingga yang mengemuka adalah tokoh dengan moral politik rendah. Ini tentu peringatan keras bagi setiap parpol untuk memilih kader terbaik dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada).

BACA : Kasus Korupsi di HSU Dilatari Proyek Rehab Irigasi, KPK Tetapkan Tiga Tersangka

Dugaan dan bukan rahasia umum lagi bahwa kepala daerah melakoni korupsi karena ingin mengembalikan modal setelah ongkos politik mahal dan banyaknya yang harus dibayar, sehingga ketika menjabat akhirnya terjerumus dalam tindak pidana korupsi.

Nah, untuk kasus Bupati HSU Abdul Wahid, diprediksi ancaman hukuman pidana tidak hanya dikenakan kepada pelaku penerima gratifikasi saja, tetapi juga kepada pemberinya.. Jadi, kemungkinan ke depan KPK akan menguraikan dan mengungkap peristiwa hukum para pemberi fee terjadi sejak tahun 2019 dan 2020.

Diyakini, ke depan kemunginan akan ada tersangka baru bagi para pihak yang terlibat sesuai pasal gratifikasi yang dituduhkan kepada Bupati HSU Abdul Wahid. Hal ini sesuai Pasal 55 ayat (1) KUHP bahwa orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana.

BACA JUGA : Dampak Korupsi, Pelakunya Rugi Dunia dan Akhirat

Jadi, berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP bahwa orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi juga dipidana dengan ancaman pidana yang sama dengan pelaku tindak pidana korupsi.

Apalagi, berdasar temuan atau perhitungan KPK ditemukan uang tunai Rp 500 juta, ditambah terungkap adanya dugaan komitmen fee proyek tahun 2019, BupatiHSU menerima uang Rp 4,6 miliar, bertambah pada tahun 2020 sebanyak Rp 12 miliar dan tahun 2021 sebesar Rp 1,8 miliar. Ini belum lagi, uang tunai dan uang dalam mata uang asing yang ditemukan KPK yang masih dalam proses perhitungan. Sungguh fantastis.

Kekosongan Pemerintahan Kepala Daerah di Pemkab HSU

Dasar hukum jika terjadi kekosongan Kepala Daerah adalah mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Kekosongan jabatan Bupati HSU secara otomatis akan diisi oleh Wakil Bupati HSU.

BACA JUGA : Usai Kasus Bupati HST, KPK Harus Sentuh Korupsi Tambang

Menurut Peraturan Pemerintah ini, salah satu tugas dan wewenang DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota adalah memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan.

Selanjutnya, Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, bunyi Pasal 25 ayat (1,2) PP tersebut.(jejakrekam)

Penulis adalah Direktur Borneo Law Firm (BLF) Banjarmasin

Praktisi Hukum dan Advokat di Kalsel

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.