Jaksa Hadirkan Empat Saksi Untuk Menguatkan Dakwaan di PN Banjarmasin

0

KASUS dugaan tindak pidana penggelapan uang perusahaan kembali disidangkan, dengan terdakwa mantan direktur dan komisaris PT Pandji Pratama Indonesia (PPI).

KEDUA terdakwa yang hadir di Pengadilan Negeri Banjarmasin, didampingi tim kuasa hukumnya, dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi-saksi, Selasa (16/11/2021).

Jaksa Ira SH menghadirkan empat orang saksi, yaitu Rasidah selaku staf keuangan harian di PT Pandji Bangun Persada Group, Emelda staf logistik di PT Pandji Bangun Persada Group dan Susino PT Pandji Pratama Indonesia, serta Adi Iwan sebagai akuntan independen dari Jakarta.

Dari ketiga saksi yang merupakan karyawan perusahaan mengatakan kalau PT Pandji Pratama Indonesia memiliki anak perusahaan yang memiliki manajemen atau administrasi masing-masing.

BACA: Dituduh Menggelapkan Uang Perusahaan, Dua Terdakwa Bantah Keterangan Saksi

Menurut saksi Rasidah bahwa dirinya merupakan staf keuangan harian, pernah berangkat keluar negeri bersama beberapa orang karyawan dan mengahabiskan dana perusahaan sebesar Rp 500 juta.

“Yang berangkat ke Thailand sebanyak 6 orang dan berangkat ke Hongkong 3 orang. Dari dua tempat tersebut menghabiskan dana sebesar 500 juta Rupiah, adapun dana diambil dari perusahaan PT Pandji Grup,” ucap saksi Rasidah.

Ketika ditanyakan majelis hakim yang dipimpin Aris Bawono Langgeng SH MH, apakah pemilik perusahaan PT Pandji Grup mengetahui. Saksi menjawab awalnya tidak tahu, namun setelah adanya laporan rekening koran, baru pemilik perusahaan mengetahui.

“Kemudian saya dipanggil oleh pimpinan perusahaan PT Pandji Group dan di sodorkan atau diperlihatkan laporan rekening koran, kepada saya yang isinya memang adanya pengambilan / menarik sejumlah dana,” kata saksi.

Saksi pun mengakui dirinyalah yang menarik uang sebanyak Rp 500 Juta, dan menurut semua itu dilakukan karena diperintah atasannya.

“Memang saya yang menarik uang 500 juta itu, karena diperintahkan atasan saya,” ungkap saksi Rasidah.

BACA JUGA: Listrik Padam, Pembacaan Vonis Kasus Penggelapan Uang Perusahaan Tetap Berjalan

Sementara dua saksi Emilda dan Susino memberikan keterangan terkait adanya keterlambatan pembayaran gajih. Kedua saksi mengakui menerima gaji lompat-lompat, pada tahun 2015 hingga tahun 2018.

Selanjutnya saksi Adi Iwan sebagai akuntan independen menerangkan, timnya pernah melakukan interview kepada karyawan perusahaan. Diantaranya dengan kedua terdakwa mengenai manejemen perusahaan dan masalah dana yang keluar masuk ke perusahaan. Serta beberapa hal yang mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian.

Sebagaimana surat dakwaan jaksa penuntut umum Ira SH, terdakwa dikenakan pasal 372 jo pasal 55 KUHP.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.