DPRD Balangan Memfasilitasi Penyelesaian Sengketa Tanah Antara Warga dan PT Balangan Coal

0

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan meminta agar dilibatkan dalam penyelesaian sengketa tanah antara warga pemilik lahan dan pihak perusahaan PT Balangan Coal.

“PEMBEBASAN lahan warga oleh perusahaan PT. Balangan Coal di Kabupaten Balangan ini kembali menjadi sengketa. Warga di Kecamatan Halong dan Juai datang kepada kami untuk minta difasilitasi RDP terkait penyelesaian sengketa tanah dengan pihak perusahaan,” kata Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan di Paringin, Senin.

Pihaknya berharap, agar DPRD Balangan dapat dilibatkan dalam permasalahan sengketa tanah yang melibatkan warga pemilik lahan dengan pihak perusahaan pertambangan.

“Setidaknya kami anggota DPRD paling tidak, bisa memastikan proses putusan agar kita bisa lebih tepat untuk mencari solusinya,” imbuhnya.

Ketua Komisi III DPRD Balangan Erly Satriana,  menambahkan pihaknya sebagai wakil rakyat terus berupaya menjadi penengah dan berupaya mencarikan solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak, meskipun pihaknya tak mengetahui persis awal mula sengketa karena jarang dilibatkan.

Diketahui sebelumnya, H Khair sebagai perwakilan warga dari sengketa lahan tersebut, menyebutkan bahwa masalah yang terjadi ini telah berlangsung selama bertahun-tahun. Hingga ada warga yang sampai menanam pohon pisang di areal tersebut.

“Permasalahan lainnya adalah, warga sendiri tidak pernah merasa menjual tanahnya kepada pihak perusahaan, akan tetapi pihak perusahaan mengakui sudah membelinya. Lalu kami mintakan kepada pihak perusahaan membawa pihak yang telah melakukan transaksi kepada mereka, sehingga dapat diketahui permasalahannya,” pungkasnya.

Sementara itu, PT Balangan Coal melalui juru bicaranya Nico Seniar, menerangkan bahwa pihak perusahaan telah melakukan pembelian tanah warga sesuai aturan yang berlaku. Pihaknya juga mempersilahkan warga yang merasa dirugikan untuk menuntut secara hukum.

Selain itu ujarnya, RDP kali ini merupakan bentuk komitmen dari komunikasi dan mediasi pihak perusahaan. Hanya saja memang perusahaan menyampaikan ajuan permasalahan-permasalahan lahan, dan ia mendapat arahan disampaikan secara jalur hukum.

Kemudian tambah Nico, terkait dengan adanya pemanggilan kembali, ia akan menyampaikan kepada pimpinan, dan ia berharap nantinya pertemuan kedua dapat menghadirkan para pihak-pihak yang diinginkan.(jejakrekam)

Penulis Gian
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.