Bupati H Nadalsyah Serahkan Pidato Pengantar Dan Materi KUA/PPAS TA 2022

0

BUPATI Barito Utara H Nadalsyah menyerahkan pidato pengantar dan materi Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) – Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

SELAIN itu, bupati yang juga didampingi Wakil Bupati Sugianto Panala Putra dan Sekretaris Daerah Drs Muhlis, menyerahkan Raperda Penyelenggaraan Kearsipan kepada unsur pimpinan DPRD pada rapat paripurna DPRD.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD dihadiri oleh anggota DPRD, unsur FKPD, kepala perangkat daerah di ruang rapat paripurna DPRD Barito Utara, Senin (15/11/2021).

BACA: Bupati Bersama DPRD Bahas Rancangan Perubahan KUA/PPAS

Dalam pidato pengantar yang disampaikan, Bupati Barito Utara menjelaskan bahwa KUA dan PPAS TA 2022, memuat kerangka kesepakatan sebagai pokok-pokok kebijakan mengenai target pencapaian kinerja yang terukur dari berbagai program yang akan dilaksanakan.

Di dalamnya juga memuat kebijakan pendapatan, belanja serta pembiayaan yang menjadi dasar untuk pengalokasian anggaran tahun 2022.

Hal ini kata Bupati Nadalsyah, untuk mengakomodir dan membiayai prioritas pembangunan tahun 2022, telah disusun rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2022.

Rancangan tersebut disesuaikan antara sumber daya yang dimiliki oleh daerah dengan prioritas pembangunan yang diinginkan sebagai suatu proses penentuan masa depan.

BACA JUGA: Jawaban Terhadap Pemandangan Umum Fraksi DPRD Diserahkan Bupati

“Diharapkan agar dapat diambil langkah strategis untuk mempercepat proses pembahasan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2022 hingga tersusunnya rancangan APBD,” katanya.

Sehingga persetujuan bersama antara kepala daerah dengan DPRD atas Rancangan Perda tentang APBD TA 2022 dapat segera dicapai.

“Mengingat waktu yang tersisa bagi kita untuk menyelesaikan penyusunan APBD untuk memenuhi ketentuan sesuai peraturan yang berlaku,” harap H Nadalsyah.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten merasa perlu menyusun peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan, untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan, penciptaan, pengelolaan dan pelaporan arsip yang tercipta dari kegiatan.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.