Ratusan Pohon Ditanam Di Area Bekas Tambang Ilegal

0

RATUSAN batang pohon ditanam di area bekas tambang ilegal, di Blok I Desa Rampah, Kecamatan Telaga Bauntung, Kabupaten Banjar, Kamis (11/11/2021).

KEGIATAN reklamasi ini, PT AGM menggandeng Dinas ESDM Kalsel, Denzipur 8/GM, Pam Obvit Polda Kalsel, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar, serta LSM dari Lembaga Peduli Lingkungan Indonesia (LIPI) Semesta Hijau.

“Ini bentuk tanggung jawab PT AGM sebagai pemegang PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara),” ujar Kepala Teknis Tambang PT AGM, Imam Arifyanto.

Dijelaskannya, sejatinya area Blok I ini sudah lama selesai ditambang oleh PT AGM sejak tahun 2007, namun lantaran masih ada menyimpan batubara cadangan sehingga dikeruk oknum tidak bertanggung jawab sekitar 2015.

BACA: Petugas Gabungan Gencarkan Patroli, Jaga Konsesi PT AGM dari Praktik Tambang Ilegal

Penambang tanpa izin kata Imam, hanya menggali dan mengambil batubara tanpa adanya pertanggung jawaban melakukan pemulihan dengan reklamasi, sehingga PT AGM yang punya konsesi mesti harus bertanggung jawab.

Total area bekas tambang ilegal yang direklamasi sekitar 10 hektare lebih, dan sebagian sudah dilakukan reklamasi sebelumnya.

“Untuk penanaman pohon hari ini secara seremonial ada 200 pohon, sebelumnya sudah 6 ribu pohon kita tanam di lahan eks ilegal mining sekitar 10 hektare. Dari 200 anak pohon yang ditanam hari ini terdiri dari jambu mete, sengon buto, jengkol, dan bambu,” ungkapnya.

Sementara Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Kalsel, A Gunawan Harjito menerangkan bahwa PKP2B PT AGM sudah sejak 1998, dan untuk di area Blok I ini sudah lama selesai ditambang dan direklamasi.

“Artinyakan sudah dihijaukan lahannya, namun karena keberadaan illegal mining ini mau tidak mau PT AGM harus melakukan reklamasi ulang,” ujar Gunawan.

Lantas bagaimana pengawasan dari Dinas ESDM Kalsel, Gunawan menjelaskan pihaknya punya kewajiban melaporkan ke Kementerian ESDM dan kepolisian.

BACA JUGA: Marak Aktivitas Peti, PT AGM Gandeng Polda Kalsel Amankan Lokasi Tambang

“Masalah penegakan hukum, sebenarnya ini kewenangan kami sudah tidak ada lagi karena jadi kewenangan pemerintah pusat. Namun demikian bila ada illegal mining kami punya kewajiban melaporkan. Misal Antang menyampaikan ke kami, pertama kami menyampaikan ke Dirjen Minerba Kementerian ESDM, kedua kami menyampai ke polisian. Kewajiban kami sampai di situ,” paparnya.

Sedangkan Kanit II Waster PAM Obvit Polda Kalsel, Kompol Rokhim S menjelaskan sejak adanya MoU antara PT AGM dan Polda Kalsel pada Februari 2020 dengan membentuk tim gabungan, para penambang liar berhasil diberantas.

“Sekitar 5 bulan setelah adanya MoU, kita melaksanakan operasi. Alhamdulillah dari Blok 1 hingga Blok 6 dari Kabupaten Banjar sampai Kabupaten HST, detik ini sudah nol penambang ilegal di PT AGM,” ujar Kompol Rokhim.

Ia melanjutkan, dari sejumlah kasus total sudah 27 alat berat milik penambang ilegal disita dengan tersangka 34 orang. “Semuanya sudah diproses sekitar setengah tahun lalu. Mudah-mudahan MoU ini terus berlanjut karena hanya satu tahun berlaku,” terangnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.