Rumah Tahfidz CSR PT Aje dan PT Buma Diresmikan

0

WAKIL Bupati Tanah Bumbu HM Rusli SSos, resmikan rumah tahfidz ke 4 yang dibangun PT Angsana Jaya Energi (PT AJE) dan PT Bukit Makmur Mandiri Utama (PT Buma).

RUMAH Tahfidz ke 4 yang dibangun oleh PT AJE dan PT Buma berada di Dusun Dermaga, Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban, secara langsung di resmikan dan diserahkan kepada desa untuk masyarakat setempat, Kamis (11/11/2021).

“Saya mewakili Pemerintah Kabupaten mengucapkan terimakasih kepada PT AJE dan kontraktornya yakni PT Buma atas kerjasamanya selama ini. Baik kontribusi yang bersifat fisik ataupun kontribusi non fisik,” ujar Wabup HM Rusli.

BACA: Wakil Bupati Resmikan Rumah Tahfidz Arju Safa’ah Mantewe

Program rumah tahfidz merupakan program unggulan Kabupaten Bumi Bersujud, mengingat Tanah Bumbu berobsesi menuju dan akan menjadi Kota Serambi Madinah dengan target satu desa satu rumah tahfidz.

“Insyaa Allah target terkejar dalam 1 periode kepemimpinan Zairullah-Rusli. Diharapkan, keberadaan rumah tahfidz di Desa Sebamban Baru bisa menjadi mekanik penggerak generasi muda yang islami,” katanya.

Sementara M Yuda Pratama selaku KTT PT AJE didampingi Budi Utomo selaku Eksternal PT Buma mengatakan, CSR merupakan tanggungjawab suatu organisasi perusahaan (korporasi). Dampak dari keputusan dan aktivitasnya, terwujud di masyarakat dan lingkungan yang sifatnya transparan, etis, konsisten dengan pembanggunan berkelanjutan dengan memperhatikan harapan para pemangku kepentingan.

Mengenai perusahaan membangun desa setempat, hal ini berkaitan dengan tanggungjawab sosial dan lingkungan atau Corporate Social Responsibility. CSR yang dilakukan perusahaan dimana perusahaan ikut serta dalam pembanggunan ekonomi masyarakat setempat.

FOTO BERSAMA: Wakil Bupati HM Rusli berfoto bersama perwakilan PT AJE dan PT Buma berserta par santri dan pembimbing usai peresmian Rumah Tahfidz di Dusun Dermaga, Desa Sebamban Baru, Kabupaten Tanah Bumbu.

“Semua itu juga terkait dengan kewajiban perusahaan dalam melestarikan lingkungan,” kata Yuda.

“Regulasinya sudah jelas, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2021 tentang tanggungjawab sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas” terang M Yuda Pratama.

“Progres PT AJE dan PT Buma kedepan akan lebih mengembangkan CSR pada pergerakan geliat perekonomian masyarakat lingkar tambang, seperti halnya peternakan dan perkebunan, selain dari bentuk CSR fisik,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis Diskominfo Tanbu
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.