Terseret Kasus Pengadaan Kursi Rapat, Eks Sekda Tanbu Divonis Setahun Penjara

0

MANTAN Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Rooswandi Salem divonis setahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin, Rabu (10/11/2021).

MAJELIS hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak memutuskan terdakwa eks Sekdakab Tanbu itu terbukti bersalah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi dalam pengadaan kursi tunggu dan kursi rapat di Pemkab Tanbu.

Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Tanbu yang menggunakan dakwaan primer dianggap tidak terbukti. Namun, majelis hakim PN Tipikor Banjarmasin menilai dakwaan subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, terbukti berdasar alat bukti dan fakta persidangan. 

“Menyatakan terdakwa Rooswandi Salem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ucap hakim ketua, Jamser Simajuntak mengetuk palu usai membacakan amar putusan.

BACA : Terlalu Banyak dan Rangkap Jabatan, Tenaga Ahi Bupati Tanah Bumbu Dibubarkan

Atas perbuataan itu, hakim pun menjatuhkan vonis setahun penjara dan denda Rp 100 juta. Nah, jika terdakwa Rooswandi Salem tidak membayar denda, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Sementara untuk uang yang dititipkan terdakwa melalui orangtuanya ke Kejari Tanbu sebesar Rp 1.335.674.884 pada 30 Juli 2021 ditetapkan majelis hakim sebagai pengganti kerugian keuangan negara. Uang itu diperintahkan untuk dikembalikan ke kas Pemkab Tanbu.

Eks Sekdakab Tanbu Rooswandi Salem Ajukan Banding

Divonis bersalah dan harus menjalani hukuman penjara setahun, terdakwa Rooswandi langsung ajukan keberatan. Dia menilai putusan majelis hakim tidak sepenuhnya mempertimbangkan fakta persidangan yang meringankan dirinya.

“Kami akan mencoba upaya hukum (banding) yang akan dijelaskan penasihat hukum,” kata Rooswandi yang mengikuti sidang secara virtual.

Mantan Sekda Tanah Bumbu, Rooswandi Salem dalam sidang virtual menyampaikan keberatan atas vonis majelis hakim. (Foto Iman Satria)

Argumen Rooswandi pun dikuatkan penasihat hukumnya, Dino Yudhistira. Menurut dia, dengan mengajukan banding atas putusan tingkat pertama ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin merupakan upaya untuk mempertahankan hak-hak kliennya sesuai hukum acara.

BACA JUGA : Eks Kepala ESDM Tanbu Ditetapkan Tersangka Korupsi, Diduga Terima Suap Rp 27,6 Miliar

Koordinator Tim JPU Kejari Tanbu, Wenda Setiawan langsung merespon. Menurut Kasi Pidana Khusus Kejari Tanbu ini, keputusan terdakwa untuk mengajukan banding atas putusan PN Tipikor Banjarmasin merupakan hak terdakwa.

“Putusan tingkat pertama telah rampung, jika terdakwa mengajukan banding maka pemeriksaan perkara akan dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin,” ucap Wenda.

Untuk diketahui, mantan Sekdakab Tanbu Rooswandi Salem ini terseret dalam pusaran perkara pengadaan kursi rapat dan kursi tunggu di Pemkab Tanbu, karena dinilai JPU ada peraturan yang dilanggar, sehingga proyek itu pun tak sesuai prosedur. Akibatnya, JPU pun menyatakan ada kerugian negara dalam proyek pengadaan itu.

Dalam perkara itu, seorang pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan Setdakab Tanbu pun turut jadi terdakwa. Perkaranya pun telah diputus bersalah oleh majelis hakim PN Tipikor Banjarmasin.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.