Cukup 5 Warga Beri Kuasa, BLF Siap Gugat PDAM Bandarmasih

1

DIREKTUR Borneo Law Firm (BLF) Banjarmasin, Muhamad Pazri memastikan siap mengadvokasi keluhan warga atas pelayanan distribusi air bersih PDAM Bandarmasih.

GUGATAN pun siap diajukan ke pengadilan, hanya cukup lima warga Banjarmasin yang menjadi pelanggan pabrik air milik Pemkot Banjarmasin memberi kuasa hukum.

“Ya, cukup lima warga yang memberi kuasa hukum kepada tim BLF, maka kami akan siap ajukan gugatan terhadap PDAM Bandarmasih,” ucap Pazri kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Selasa (9/11/2021).

Mantan Presiden Mahasiwa Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini menilai berbagai alasan selalu menjadi dalih pembenar PDAM Bandarmasih dalam menutupi ketidakprofesionalannya dalam pelayanan distribusi air bersih ke pelanggan.

“Saat memasuki musim hujan seperti sekarang, tetap saja air macet bahkan mati total ke rumah pelanggan di lima kecamatan yang ada di Banjarmasin,” kata Pazri.

BACA : Sikapi Krisis Air Bersih Warga Alalak Tengah, DPRD Banjarmasin Semprit PDAM Bandarmasih

Hampir saban minggu, beber Pazri, ada saja alasan PDAM Bandarmasih, baik perbaikan pipa, pemeliharaan pipa, rehabilitasi macam-macam alasan.

“Patut diduga ini hanya proyek pipanisasi. Dari dulu sampai sekarang, kalau kita amati pola selalu sama,” kata magister hukum ULM ini.

Pazri pun mempertanyakan dasar pertimbangan memberi penghargaan ke PDAM Bandarmasih atas profesionalitas justru terbalik dengan fakta yang ada.

“Melalui ini, saya dan BLF Banjarmasin memberi peringatan keras kepada PDAM Bandarmasih, karena masih saja ada kemacetan air di mana-mana. Diprediksi pola ini akan berlanjut hingga Desember 2021 nanti,” beber Pazri.

BACA JUGA : Sepekan Air Leding Mati Total, Warga Alalak Tengah Ancam Demo PDAM Bandarmasih

Dengan membuka posko pengaduan, BLF menyatakan siap mengadvokasi warga yang jadi pelanggan untuk menggugat PDAM Bandarmasih ke pengadilan.

“Sekali lagi, cukup lima warga yang memberi kuasa hukum dan mengalami kerugian atas pelayanan PDAM Bandarmasih selama ini, maka kami akan ajukan gugatan,” cetusnya.

Pazri mengungkapkan langkah awal yang dilakukan BLF adalah mengajukan permohonan informasi ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) PRovinsi Kalsel untuk akses laporan tahunan PDAM Bandarmasih dalam lima tahun terakhir.

“Kami akan bentuk tim audit eksternal independen. Kemudian, mengajukan keberatan sebagai langkah upaya adminitrasi hingga banding administrasi berdasar UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad),” papar Pazri.

Direktur BLF Banjarmasin, Muhamad Pazri. (Foto Dokumentasi Jejakrekam.com)

BACA JUGA : Kawal Keluhan Warga Alalak Tengah, Ombudsman Segera Panggil Direksi PDAM Bandarmasih

Bagi Pazri, sangat jelas selama ini, apa yang dilakukan PDAM Bandarmasih diduga tidak profesional, tak transparan serta melanggar UUD 1945, UU Perlindungan Konsumen, UU Pelayanan Publik dan UU Sumber Daya Air.

Pazri bilang PDAM Bandarmasih juga melanggar asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas keterbukaan, asas kepentingan umum dan asas pelayanan yang baik, serta sangat merugikan para pelanggan secara materiil dan immateriil dari dl sampai sekarang.

“Tujuan advokasi kami ke depan agar terjadi perbaikan  PDAM Bandarmasih ini adalah serius. Ini mengingat air adalah sebagai bagian dari sumber daya air merupakan cabang produksi penting dan menguasai hajat hidup orang banyak yang dikuasai oleh negara untuk dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat,” beber Pazri.

BACA JUGA : “Belum Ada Rencana Kenaikan Tarif Air PDAM”

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air adalah Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Sepatutnya, Pemkot dan DPRD Banjarmasin bersikap responsif dengan melakukan audit dan evaluasi secara total, karena selama ini apa yang sudah dilakukan PDM Bandarmasih selalu mengulang kesalahan yang sama,” cetus Pazri.

Berikutnya, menurut dia, tim BLF pun akan melakukan investigasi hingga gugatan secara hukum kepada PDAM Bandarmasih karena terbukti tidak beres dalam mengurus masalah yang menjadi hajat orang banyak.

“Dari sisi lain, kan aneh dengan pelayanan yang sering dikeluhkan pelanggan, malah PDAM Bandarmasih mau menaikkan tarif sewa meter,” pungkas Pazri.(jejakrekam)

Pencarian populer:pdam bandarmasih
Penulis Rahim Arza
Editor Didi G Sanusi
1 Komentar
  1. Bayu christianto berkata

    Banjarmasin barat juga sama, susah air PDAM nya…. Alasannya jg sama pipa, pipa, dan pipa terus….. Ga profesional sekali….. Gugat PDAM bandarmasih!!!

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.