Hanya Ditawar Rp 550 Juta, Pemilik Rumah Kios Tak Takut Berperkara di PN Banjarmasin

0

PEMBEBASAN lahan untuk lokasi pembangunan Jembatan HKSN yang telah menelan dana ratusan miliar itu, ternyata belum beres. Terhitung, hampir setahun lebih, negosiasi harga ganti rugi belum juga tercapai kata sepakat.

TERCATAT ada tiga persil baik berupa rumah dan lahan di Jalan Kuin Selatan, Banjarmasin Barat, yang belum dibebaskan Pemkot Banjarmasin. Gara-garanya, karena yang ditawarkan pemerintah kota melalui tim appraisal, dinilai tak wajar.

“Saya dan anak saya bukannya mau menghalangi pembangunan Jembatan HKSN, tapi kami mau saja rumah dan lahan ini dibebaskan, asalkan harganya wajar,” ucap Ahmad Kusasih, salah satu pemilik persil yang belum dibebaskan di Kuin Selatan kepada jejakrekam.com, Sabtu (6/11/2021).

Ia mengungkapkan harga kios sekaligus rumah yang dihuni sejak 1977 itu, justru hanya dibanderol Rp 550 juta. Menurut Kusasih, sudah lama dirinya bersama keluarga merintis usaha dari nol.

Ukuran rumah Kusasih sekira 19 x 7 meter, letaknya pun persis di tepi Jalan Kuin Selatan. Bahkan, titik koordinat rumah dan kios ini pun sebenarnya masuk dalam jalur turunan atau tiang pancang Jembatan HKSN yang kini digarap kontraktor pelaksana, PT Haidasari Lestari.

BACA : Tak Sepakat Harga Ganti Rugi di Jembatan HKSN, Plt Kadis PUPR : Ketemu di Pengadilan Saja!

Kusasih bercerita rumah sekaligus kios kelontongan itu pun telah mendatangkan hoki. Sebab, jualannya justru selalu laris hingga bisa menghasilkan omzet di atas Rp 1 juta per hari.

“Bandingkan dengan hanya bangunan saja, dihargai Pemkot Banjarmasin Rp 900 juta. Ini ada rumah dan kios, masya ditawar hanya Rp 550 juta,” cetusnya.

Menurut dia, dirinya pun sudah beberapa kali dipertemukan dengan tim appraisal yang ditunjuk Pemkot Banjarmasin. Tujuannya untuk meminta penjelasan yang masuk akal soal ganti rugi atau uang kerahiman atas rumah dan kios yang selama ini menjadi sumber utama pemasukan keluarga.

“Kami hanya minta penyesuaian harga ganti rugi, bukan berarti menghalang-halangi proyek Jembatan HKSN. Tidak ada niat kami untuk itu, alangkah eloknya jika harga yang ditawarkan itu masuk akal,” cetusnya.

BACA JUGA : Jembatan HKSN Belum Rampung, Ada Lagi Proyek Tiang Pancang Senilai Rp 9 Miliar Lebih

Lagi-lagi, Kusasih juga membandingkan dengan rumah tetangga yang telah dibebaskan dan rata dengan tanah, justru telah dibayar Rp 700 juta. Padahal, rumah itu hanya sebagai tempat tinggal, bukan tempat usaha seperti kepunyaannya.

“Coba tengok ke seberang di dekat Makam Sultan Suriansyah (Kuin Utara) itu, justru harga pembebasannya dibayar lebih tinggi.  Padahal, hanya rumah bukan rumah kios,” kata Kusasih.

Menurut dia, jika terpaksa harus menerima kompensasi hanya Rp 550 juta, maka semua properti miliknya yang telah puluhan tahun itu pun lenyap. Dengan harga segitu, Kusasih menyebut tidak bisa lagi mencari gantinya, khususnya rumah sekaligus kios yang berada di tepi jalan raya.

“Kami pun sebetulnya sudah berusaha mencari rumah yang ada di pinggir jalan. Ukurannya malah lebih kecil dari rumah yang kami tempati sekarang, harganya sudah Rp 600 juta,” ungkap Kusasih.

BACA JUGA : Sisakan Langgar, Tinggal Tiga Bulan, Proyek Jembatan HKSN Disangsikan Rampung Desember Nanti

Ada memang, menurut dia, harga rumah di bawah Rp 500 juta, tapi letaknya berada di dalam gang. Kondisi itu dinilai Kusasih justru akan menyulitkan dirinya untuk memulai usaha baru.

Nah, kalau nanti harus berperkara di meja hijau melalui Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin karena pihak pemerintah kota sudah mengajukan permohonan konsinyasi, Kusasih balik bertanya.

“Apa tujuannya ke pengadilan? Ini rumah-rumah saya, milik pribadi yang dikuatkan alas hukum berupa sertifikat hak milik,” cetus Kusasih.(jejakrekam)

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.