Kemenkumham Kalsel Pindahkan Napi Narkotika ke Nusakambangan

0

DUA narapidana kasus narkotika dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (LPN) Kelas IIA Nusakambangan, Kamis (4/11/2021).

SEBELUM dipindahkan, keduanya merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Tanjung (DP) dan Lapas Kelas IIA Karang Intan (SF). Para narapidana yang dipindahkan merupakan mantan pegawai Lapas yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran Narkoba.

Kepala Divisi Pemsyarakatan Kalimantan Selatan, Sri Yuwono menyampaikan bahwa pemindahan ini dilakukan sebagai upaya Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Kalimantan Selatan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Lapas/Rutan.

BACA: Lakukan Deteksi Dini, Petugas dan Napi Rutan Kelas II Barabai Dites Urine

“Pemindahan 2 WBP tersebut ke Lapas Narkotika Nusakambangan yang merupakan oknum petugas adalah implementasi dari perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” ujarnya.

“Pemindahan dilakukan diantaranya sebagai bentuk sanksi yang lebih berat kepada mereka dan agar menjadi contoh bagi petugas yang lain untuk tidak melakukan kesalahan yang sama,” tegasnya

“Selain itu, pemindahan ini merupakan hasil dari penilaian deteksi dini kerawanan keamanan dan ketertiban pada Lapas/Rutan di Kalimantan Selatan,” tambahnya.

Pada proses pemindahan, dilaksanakan sesuai SOP dan pengawalan yang sangat ketat dari petugas Lapas Narkotika Karang Intan, Kantor Wilayah yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono, Kabid Yantahkeshab Lola Basan dan Keamanan, Muhammad Susanni dengan dibantu oleh empat anggota dari Satuan Brimob Polda Kalsel, sebagai bagian dari sinergitas Kemenkumham dengan penegak hukum lain.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.