APPSI Kalsel Ungkap Beberapa Kesepakatan Selalu Dilanggar Pemkot Banjarmasin

0

SEKRETARIS Asosiasi Perusahaan Periklanan Indonesia (APPSI) Kalimantan Selatan, Samsuni membeber ada catatan notulensi rapat yang jadi pegangan mereka terhadap kebijakan baliho bando Pemkot Banjarmasin.

“SEBENARNYA dalam notulensi rapat dengan pihak Pemkot Banjarmasin justru diberi kelonggaran untuk memasang materi iklan di baliho di Jalan A Yani. Ya, sesuai kontrak dengan klien atau pemasang iklan di brio advertising,” kata Samsuni kepada jejakrekam.com, Jumat (5/11/2021).

Tujuan ini, menurut dia, Pemkot Banjarmasin menginginkan adanya alih bentuk bando. Namun, di luar dugaan pada Jumat (18/6/2020), ternyata ada pengrusakan dan pemotongan kerangka besi media bando di Jalan A Yani oleh sejumlah pekerja upah.

“Nah, dari keterangan pekerja upahan itu ternyata atas perintah Plt Kepala Satpol PP Banjarmasin, Icham Noor Chalik, ketika itu. Bahkan, kegiatan itu pun dapat kawalan dari Satpol PP, Dishub Banjarmasin dan beberapa anggota kepolisian,” beber Samsuni.

Atas dasar itu, Samsuni mengatakan pihak APPSI Kalsel pun mengklarifikasi ke Asisten II Ekobang Setdakot Banjarmasin, Doyo Pudjadi pada Jumat (19/6/2020) pagi.

BACA : Perintahkan Bongkar Baliho Bando, Walikota Ibnu Sina Resmi Digugat ke PTUN Banjarmasin

Menurut Samsuni, saat itu juga dilaporkan sisa-sisa bongkaran baliho bando yang membahayakan pengguna jalan. Hingga disepakati bertemu Walikota Ibnu Sina dan Kepala Bagian Hukum Setdakot Banjarmasin, Lukman Fadlun di kediaman walikota.

Alasan Lukman Fadlun ketika itu adanya peraturan yang dianggap sumir, maka kepala daerah diperbolehkan membuat keputusan atau kebijakan untuk dipatuhi perusahaan advertising. Rapat itu terekam pada Selasa (9/6/2020).

Akibat itu, Samsuni mengatakan pihaknya melapor ke Ombudsman Perwakilan Kalsel. Hingga dalam laporan hasil akhir pemeriksaan (LHAP) Ombudsman Kalsel bernomor B/456/LM.26.22.03/0123.2020/XII/2020 menyimpulkan tindakan Ichwan Noor Chalik sebagai terlapor merupakan maladministrasi.

“Jadi, sangat jelas dari kajian Ombudsman Kalsel ada bentukmaladministrasi atau penyimpangan prosedur dan tindakan tidak patut dalam penertiban bangunan reklame bando milik pelapor (APPSI Kalsel). Bahkan, Walikota Banjarmasin pun disarankan melakukan tindakan korektif dalam kebijakannya,” tutur Samsuni.

Sekretaris APPSI Kalsel, Samsuni. (Foto Istimewa)

BACA JUGA : ‘Tebang’ Baliho Bando di Jalan A Yani, Isnaini Tuding Walikota Ibnu Sina Langgar Kesepakatan

Dalam rekomendasi Ombudsman juga meminta dibentuk tim terpadu penertiban penyelenggara reklame yang bertugas menata reklame-reklame agar sesuai dengan aturan. Berikutnya, menunda pembongkaran bangunan reklame bando hingga berakhirnya kontrak pelapor dengan pihak ketiga.

“Bahkan, Ombudsman juga merekomendasikan agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin segera mengakomdir perpanjangan izin reklame bando, disesuaikan dengan masa kontrak pelapor dengan pihak ketiga, dengan membayar jaminan biaya bongkar,” papar Samsuni.

Termasuk kepada Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Kota Banjarmasin bisa menarik pajak reklame terhadap pengusaha reklame yang sudah mendapatkan izin perpanjangan reklame bando.

“Kami juga menyampaikan permasalahan kepada DPRD Kota Banjarmasin. Lewat Komisi III DPRD Banjarmasin pada Kamis (16/9/2021), menggelar rapat mencari solusi atas permasalahan baliho bando,” kata Samsuni.

BACA JUGA : Balas Surat Ketua DPRD Banjarmasin, Ini Alasan Walikota Ibnu Sina Tetap Bongkar Baliho Bando

Ia membeberkan kesepakatan dari hasil pertemuan dengan Walikota Banjarmasin pada 9 Juni 2020, dihadiri i Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Bakeuda, Kepala DPMPTSP, Kepala Dinas PUPR, Kabid Dishub, Kabag Hukum, Ketua dan Anggota APPSI Kalsel.

“Jelas sekali, dari hasil rapat itu bahwa reklame bando di sepanjang Jalan A Yani diberikan kelonggaran untuk memasang kembali materi iklan sampai beberapa waktu ke depan. Ini sesuai kontrak dengan klien masing-masing biro advertising. Dengan catatan, mengedepankan percepatan alih bentuk bando,” papar Samsuni.

BACA JUGA : Penertiban Baliho Bando A Yani Disimpulkan Ombudsman Tindakan Maladministrasi Satpol PP

Tiba-tiba kesepakatan dilanggar lagi dengan ditandainya Kepala Satpol PP Banjarmasih, Ahmad Muzaiyin mengeluarkan surat teguran 1, 2 hingga 3. Hingga berujung pada eksekusi atau pembongkaran baliho bando pada Jumat (29/10/2021) malam.

“Dalam pembongkaran ini pun ada insiden ketika Ferdy Wibowo Sethiono sebagai korban dipukul dan dikeroyok di tengah kerumunan Satpol PP Banjarmasin saat proses pembongkaran bando di Jalan A Yani pertigaan Jalan Kuripan,” beber Samsuni.(jejakrekam)

Penulis Rahm Arza
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.