Berkas Dua Tersangka Pembacok Almarhum Jurkani Telah Dilimpahkan ke Kejari Tanbu

0

MESKI kini saksi korban, advokat Jurkani yang merupakan kuasa hukum P Anzawara Satria telah meninggal dunia pada Rabu (3/11/2021), toh perkara penganiayaan berat itu tetap dilanjutkan.

KAPOLRES Tanah Bumbu (Tanbu) AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasi Humasnya, AKP H I Made Rasa mengungkapkan berkas para dua tersangka kasus penganiayaan berat terhadap almarhum Jurkani telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanbu.

“Sudah seminggu yang lalu, berkas perkara dua tersangka kasus penganiayaan dengan korbannya, Jurkani telah kami limpahkan ke JPU Kejari Tanah Bumbu,” ucap I Made Rasa kepada jejakrekam.com, Rabu (3/11/2021).

Dua tersangka yang dimaksud adalah Yurdiansyah alias Iyur (36 tahun) dan Nasrullah (44 tahun). Kedua tersangka ini diringkus tim gabungan Macan Kalsel dari Ditreskrimum Polda Kalsel dan Buser Polres Tanbu di tempat berbeda.

Berdasar versi laporan polisi, Iyur dibekuk saat tidur pulas dalam keadaan mabuk dalam mobil di Sungai Loban, Tanbu pada Sabtu (23/10/2021) pagi sekira pukul 06.00 Wita.

BACA : Ditangkap Saat Mabuk, Dua Pelaku Pembacok Advokat Jurkani Diringkus Tim Gabungan

Sedangkan, pelaku kedua bernama Nasrullah (44 tahun) asal Hulu Sungai Tengah (HST) diringkus tim gabungan di Jalan Raya Angsana pada Jumat (22/10/2021).

Dalam kronologi aksi pembacokan yang mengakibatkan korban Jurkani mengalami pendarahan hebat, karena lengan dan kaki hampir putus ditebas parang diawali dengan memecahkan  kaca mobil kanan bagian belakang dengan mengunakan batu.

Keranda jenazah almarhum Jurkani usai dishalatkan di Masjid Al Jihad Banjarmasin untuk dibawa ke Amuntai. (Foto Tangkapan Layar)

Selepas itu, para tersangka tanpa banyak bicara langsung membacok Jurkani. Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian tangan sebelah kanan.

BACA JUGA : Legal Perusahaan Tambang Dibacok Orang Tak Dikenal Di Angsana, Macan Kalsel Turun Tangan

Luka menganga juga ada pada kaki kiri. Hingga akhirnya, korban dilarikan ke Klinik Safira, selanjutnya dibawa ke Banjarmasin untuk perawatan lebih lanjut.

Cukup lama dirawat di Mitra Ciputra Hospital, Jalan Achmad Yani Km 9, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Jurkani dikabarkan sempat tak sadarkan diri akibat diduga kehabisan darah bekas bacokan.

Hingga, akhirnya Jurkani dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (3/11/2021), sekitar pukul 10.15 Wita. Jurkani menghembuskan napas terakhir pada usia 62 tahun.

BACA JUGA: Bareskrim Pasang Garis Polisi Tambang Ilegal di Area Konsesi Anzawara Satria

Pensiunan polisi yang selama ini tinggal di Jalan Malkon Temon Komplek Polri RT 24 Banjarmasin, dikenal sebagai advokat tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) serta kuasa hukum perusahaan tambang di Tanah Bumbu, PT Anzawara Satria.

Jenazah pun dishalatkan usai shalat Ashar di Masjid Al Jihad, Jalan Cempaka Besar Banjarmasin. Selanjutnya, dimakamkah di alkah keluarga di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.