Terkendala Cuaca, ‘Penebangan’ Sisa Baliho Bando di Jalan A Yani Tertunda

0

PEMBONGKARAN sembilan baliho bando tersisa di ruas Jalan A Yani, hingga batas kota terkendala cuaca ekstrem yang melanda Banjarmasin dan sekitarnya.

BEBERAPA hari belakangan, Banjarmasin selalu diguyur hujan deras hingga angin kencang, terutama pada malam hari. Hal ini sejalan dengan prakiraan cuaca yang dirilis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Hal ini membuat personel gabungan dari Satpol PP, Polresta dan Kodim 1007/Banjarmasin, sempat menunda pembongkaran 10 titik baliho bando tersisa. Baru satu baliho bando telah  ‘ditebang’ hingga tak tersisa seperti di pertigaan Jalan Kuripan yang telah beres sejak Minggu (31/10/2021) dini hari.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin memastikan pembongkaran sisa-sisa baliho bando yang telah dibongkar di era pendahulunya, Ichwan Noor Chalik akan tetap dilanjutkan.

“Pembongkaran baliho bando itu tetap berlanjut. Sesuai target pimpinan (Walikota Ibnu Sina) agar dalam tempo 10 hari, semua baliho bando itu sudah dibongkar. Bagi kami, lebih cepat lebih baik,” ucap mantan Camat Banjarmasin Timur ini kepada jejakrekam.com, Selasa (2/11/2021).

BACA : Bogem Mentah Warnai Aksi Pembongkaran Baliho Bando Di A Yani

Ia mengakui ada kendala cuaca yang dihadapi dalam tindakan tegas terukur itu. Sebab, pembongkaran harus dijalankan di malam hari, ketika kondisi arus lalu lintas sepi, sehingga tidak mengganggu pengguna jalan.

“Dalam dua malam ini, Banjarmasin selalu diguyur hujan deras. Ya, cuaca ekstrem seperti ini menjadi kendala di lapangan,” kata Muzaiyin.

Menurut dia, berdasar kontrak kerja antara Pemkot Banjarmasin dengan para pekerja profesional untuk membongkar kerangka besi, cover dan bagian dari baliho bando itu bisa diperpanjang selama sebulan.

“Targetnya memang 10 hari, tapi melihat cuaca pada malam hari, ya kontrak kerja bisa diperpanjang selama sebulan,” ucap Muzaiyin.

BACA JUGA : Balas Surat Ketua DPRD Banjarmasin, Ini Alasan Walikota Ibnu Sina Tetap Bongkar Baliho Bando

Dalam teknisnya sebelum pembongkaran terutama dimulai pada tengah malam, ruas jalan yang menjadi lokasi pembongkaran pun diblokade. Dipasang pagar besi, sehingga para pengguna jalan bisa dialihkan ke jalur lain.

Pembongkaran baliho bando pun mendapat pengawalan dari personel gabungan baik Satpol PP, kepolisian dan tentara. Hal ini berdasar instruksi dari Walikota Ibnu Sina serta Asisten II Ekonomi dan Pembangunan Setdakot Banjarmasin, Doyo Pudjadi.

“Mohon doa saja, semoga sisa-sisa baliho bando yang belum dibongkar sudah bisa diselesaikan. Pekerjaan ini semoga bisa berjalan lancar dan aman,” ucap Muzaiyin.

BACA JUGA : Jika Baliho Bando Dibongkar Paksa, Ketua DPRD Banjarmasin Pastikan Ambil Sikap

Sebelumnya, Jaksa Fungsional Intelijen Kejari Banjarmasin I Wayan Suteja menilai eksekusi penertiban sekaligus pembongkaran baliho bando di Jalan A Yani itu sudah sesuai putusan PTUN Banjarmasin.

“Putusan PTUN Banjarmasin itu terbit pada 2018 lalu, jadi sampai sekarang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Jadi, kalau ternyata giatnya dilakukan sekarang, karena itu terkait dengan tindakan yang diwacanakan (Walikota Ibnu Sina) sebelumnya,” papar Suteja.

Dia menilai pembongkaran secara bertahap yang dilakukan aparat penegak perda Satpol PP Kota Banjarmasin juga sudah sesuai dengan ketentuan hukum.

“Tidak ada masalah, karena giat pembongkaran baliho bando itu ada aturan hukumnya,” tandas Suteja.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.