Ini Kronologi Polemik Baliho Bando, APPSI Kalsel Pertanyakan Dasar Hukum Pembongkaran

0

PENEBANGAN baliho bando di Jalan A Yani Km 2, pertigaan Jalan Kuripan, Banjarmasin terus diprotes Asosiasi Perusahaan Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalimantan Selatan. Media reklame itu termasuk dalam 10 titik yang akan segera dibongkar Pemkot Banjarmasin.

SEKRETARIS APPSI Kalsel Samsuni menuding ekseusi pembongkaran reklame bando di Jalan A Yani membuktikan pemerintah kota tidak menghargai kearifan lokal.

“Selama ini, konstribusi penyelenggaraan baliho bando di Banjarmasin justru terbukti turut mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD) bagi pemerintah kota,” ucap Samsuni kepada jejakrekam.com, Selasa (2/11/2021).

Dia menjelaskan pemilik advertising di ruas jalan protokol Banjarmasin tak hanya dari APPSI Kalsel, namun juga properti perseorangan sejak 2007 silam. Adanya bisnis reklame marak di Banjarmasin, Samsuni tetap menyebut tetap berdasar regulasi dan payung hukum adalah

Untuk kepastian berusaha dituangkan Regulasi dan payung hukum berupa Perda Nomor 16 Tahun 2014 dan Perwali Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2016. Termasuk, izin reklame dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin.

“Selama kurun waktu berjalan, selalu mengacu ke perda atau perwali. Lantas mengapa sekarang dibangun opini seolah-olah ada pelanggaran terhadap eksistensi baliho bando,” cetus Samsuni.

BACA : Balas Surat Ketua DPRD Banjarmasin, Ini Alasan Walikota Ibnu Sina Tetap Bongkar Baliho Bando

Dia mempertanyakan dasar hukum yang dianggap melanggar, padahal baliho bando itu sudah lama berdiri. Termasuk, adanya penghentian izin dan penolakan permohonan perpanjangan oleh DPMPTSP Banjarmasin, seperti termaktub dalam surat pemberitahuan bernomor 503/167-TU/DPMPTSP/2018.

“Surat pemberitahuan penghentian izin dan pajak reklame bando ini tanpa disertai adanya ketentuan dan dasar hukum yang pasti serta mengikat,” cetus Samsuni.

Ia pun menghendaki pemerintah kota harusnya lebih bijak dengan duduk bersama dengan pelaku usaha periklanan di Banjarmasin guna mencari solusi terbaik. Bukan menonjolkan kebijakan sepihak seperti mengeksekusi baliho bando di Jalan A Yani.

Sekretaris APPSI Kalsel, Samsuni. (Foto Istimewa)

Sebagai bukti pengusaha reklame memberi kontribusi bagi PAD Banjarmasin, Samsuni mengungkap bahwa CV Pelangi selama dua tahun menyetorkan pajak reklame  periode 22 November 2016-22 November 2017 dan berlanjut pada 22 Noevember 2017 hingga 22 November 2018.

BACA JUGA : Jika Baliho Bando Dibongkar Paksa, Ketua DPRD Banjarmasin Pastikan Ambil Sikap

“CV Pelangi kembali mengajukan permohonan perpanjangan izin danpembayaran pajak reklame periode 2018-2019 (tahun pertama), namun tidak mendapat jawaban,” ungkap Samsui.

Berikutnya, CV Pelangi kembali mengajukan permohonan perpanjangan pada tahun kedua secara resmi mengajukan dengan tanda terima Nomor : 16012019-002, tanggal 16 Januari 2019. “Anehnya, sampai sekarang tidak mendapatkan jawaban maupun penjelasan penolakan,” paparnya.

Samsuni juga menyebut PT Wins juga punya itikad baik dengan menyerahkan pajak reklame dua kali penyetoran atau titipan sebagaiman slip setoran di Bank Kalsel. Nilai perkiraan pajak reklame mencapai Rp 127.312.000 (tanggal 10 Januari 2017) dan tanggal 8 Desember 2019 sebesar Rp 69.350.000.

“Begitu PT Wins mengajukan permohonan perpanjangan ijin sekaligus kewajiban pembayaran pajak reklame periode 2018 – 2019 kepada DPMPTSP Banjarmasin. Jawabannya sama; tidak diperpanjang lagi,” katanya.

BACA JUGA : Penertiban Baliho Bando A Yani Disimpulkan Ombudsman Tindakan Maladministrasi Satpol PP

Samsuni menilai wajar jika PT Wins akhirnya mengajukan gugatan ke PTUN Banjarmasin dengan nomor register : 23/G/2019/PTUN.BJM, walau akhirnya perkara itu diputuskan gugatan tidak diterima atau ditolak.

Ia juga menceritakan sebelum eksekusi penurunan cover reklame bando, di antara pelaku usaha advertising yakni PT Wins mengajukan surat konfirmasi/klarifikasi kepada Walikota Banjarmasin bernomor 060/SK-WS/2020, tanggal 18 Mei 2020 dengan tembusan pejabat dinas terkait.

Lagi-lagi, PT Wins tidak mendapat jawaban dari DPMPTSP Banjarmasin atas permohonan perpanjangan perizinan yang diajukan sejak 2018. Tak menyerah, biro iklan milik Winardi Sethiono ini pun kembali mengajukan permohonan pada 16 Desember 2019 kepada Walikota Banjarmasin agar bisa bayar pajak reklame.

BACA JUGA : Pemilik 10 Baliho Bando Telah Kena SP-3, Kepala Satpol PP Banjarmasin : Segera Dibongkar Paksa!

Saat itu, beber Samsuni, dipertimbangkan karena Banjarmasin memasuki awal pandemi Covid-19 dengan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berdasarkan SK Walikota Banajrmasin Nomor : 446 tahun 2020, dimana pada pasal 4 ayat 7 pada bagian (3) harus meliburkan karyawan.

Namun, kata dia, tetap dipertahankan dengan kondisi pandemi yang berdampak pada menurunnya kegiatan usaha dengan biaya operasional termasuk keterikatan kontrak dengan klien (costumer)  masih berjalan untuk diselesaikan.

“Kami berharap Pemkot Banjarmasin bisa melakukan pembinaan kepada pengusaha reklame. Tiba-tiba, Bakueda Banjarmasin pada 22 April  April 2020 mengembalikan titipan pembayaran pajak reklame PT Wins di Bank Kalsel,” ucapnya.(jejakrekam)

Penulis Rahim/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.