‘Tebang’ Baliho Bando di Jalan A Yani, Isnaini Tuding Walikota Ibnu Sina Langgar Kesepakatan

0

SATU baliho bando di ruas Jalan Achmad Yani Km 2 di pertigaan Jalan Kuripan telah lenyap. Tak ada lagi tersisa usai dibongkar para tukang dibackup personel gabungan dari Satpol PP, Polresta dan Kodim 1007/Banjarmasin, Minggu (31/10/2021) dini hari.

DITARGET ada sembilan baliho bando lagi sisa pembongkaran pada awal Juni 2020 lalu di ruas jalan protokol ibukota Kalimantan Selatan, bakal segera ditebang.

Apa sikap dewan atas pembongkaran baliho bando? Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin, Muhammad Isnaini pun mengeritik sikap Walikota Ibnu Sina yang terkesan abai bahkan melanggar kesepakatan baik dengan dewan maupun dengan Asosiasi Pengusaha Periklanan Indonesia (APPSI) Kalsel.

“Sudah jelas, dalam beberapa kali dengan DPRD Banjarmasin telah disepakati untuk penundaan pembongkaran baliho bando, karena saat ini masih digodok rancangan peraturan daerah (raperda) penyelenggara reklame yang akan jadi dasar hukumnya,” ucap Isnaini kepada jejakrekam.com, Senin (1/11/2021).

BACA : Tak Punya Payung Hukum, Bakueda Banjarmasin Kembalikan Pajak Reklame Rp 200 Juta

Ia mengungkapkan pada Kamis (28/10/2021) lalu telah diambil kesepakatan bersama dalam rapat gabungan Komisi I, II dan III DPRD Banjarmasin dengan instansi pemerintah kota. Seperti Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakot Banjarmasin, Kepala Badan Keuangan (Bakueda), Kepala Satpol PP, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas PMPTSP dan Kepala Bagian Hukum Setdakot Banjarmasin.

“Bahkan, Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya juga sudah mengirim surat meminta untuk menunda pembongkaran baliho bando. Eh, tiba-tiba pada Jumat (29/10/2021) malam, menebang baliho bando. Ini ada apa?” cecar Isnaini, mengaku hanya diberi lewat pesan WA soal penebangan baliho bando di Jalan A Yani.

Ia mengatakan saat ini pendapatan asli daerah (PAD) tengah disorot Kemendagri berada di level merah, karena masih bergantung pada suntikan dana dari pemerintah pusat dan Pemprov Kalsel.

BACA JUGA : Balas Surat Ketua DPRD Banjarmasin, Ini Alasan Walikota Ibnu Sina Tetap Bongkar Baliho Bando

Tiba-tiba, beber Isnaini, Walikota Ibnu Sina berdalih selama dua tahun pajak reklame di 10 titik baliho bando itu tidak dipungut karena izinnya tidak diperpanjang lagi.

“Kalau para pengusaha reklame dibilang wanprestasi, dasarnya dimana? Mereka sebenarnya sudah menyetor, tapi kenapa ditolak bahkan dananya mencapai Rp 200 juta sempat dititipkan di Bakueda Banjarmasin. Padahal, pajak reklame ini termasuk dalam sumber PAD bagi kas daerah,” kata Isnaini.

Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Isnaini (Foto Dokumentasi Jejakrekam.com)

Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Banjarmasin ini juga menyorot dalam target PAD, salah satu sumbernya adalah pajak reklame Rp 3 miliar, tiap tahun tidak selalu melampaui ekspektasi.

Untuk diketahui, PAD dalam APBD Perubahan 2021 dipatok sebesar Rp 348 miliar lebih, lebih besar dibandingkan APBD murni tahun 2021 hanya Rp 320 miliar lebih.

BACA JUGA : Jika Baliho Bando Dibongkar Paksa, Ketua DPRD Banjarmasin Pastikan Ambil Sikap

Sumber PAD itu berasal dari pajak hotel sebesar Rp 13 miliar, pajak restoran Rp 45 miliar, pajak hiburan Rp 5 miliar dari awalnya dipatok Rp 11 miliar atau berkurang Rp 6 miliar lebih, pajak reklame Rp 3 miliar, pajak penerangan jalan Rp 53,5 miliar.

Kemudian, ada pajak parkir Rp 5,5 miliar, pajak sarang burung walet Rp 300 juta, pajak bumi bangunan (PBB) Rp 22,7 miliar lebih serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar Rp 30,2 miliar lebih.

Alasan Walikota Ibnu Sina untuk menata kota juga disanksikan Isnaini. Menurut dia, untuk penataan baliho bando sebenarnya bisa dilakukan, tanpa harus menebangnya. Terkecuali, jika ada udang di balik batu dari kebijakan itu.

“Kalau dasar hukumnya sama yang dipakai, kenapa baliho bando yang masih satu jalur di Jalan A Yani masih berdiri di wilayah Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru. Bahkan, pajak reklame pun menjadi salah satu primadona PAD kedua daerah tetangga ini,” cetus Isnaini.

BACA JUGA : Bogem Mentah Warnai Aksi Pembongkaran Baliho Bando di A Yani

Menurut dia, jika Walikota Ibnu Sina ingin menegakkan aturan maka tak boleh tebang pilih. Dia mencontohkan ketika bangunan gedung parkir Duta Mall yang diduga tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) justru dibiarkan. Termasuk, keberadaan Taman Edukasi di Jalan Simpang Ulin, dekat mall tersebut di Banjarmasin itu.

“Apa bedanya, kalau misalkan dianggap tak berizin? Kami menilai alasan yang diungkap Walikota Ibnu Sina ini terkesan mengada-ada. Apalagi, sudah ada kesepakatan dari beberapa kali rapat untuk menunda pembongkaran baliho bando sampai nanti Perda Penyelenggaraan Reklame di Banjarmasin ini disempurnakan sebagai dasar hukumnya,” pungkas Isnaini.(jejakrekam)

Penulis Rahim/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.