Mengadu ke PTUN dan DPRD Banjarmasin, Wins Sebut Pemukul Anak Buahnya Seperti ‘Preman’

0

PROTES keras disuarakan Winardi Sethiono. Pemilik baliho bando di Jalan A Yani yang dibongkar Pemkot Banjarmasin tak terima dengan aksi penertiban oleh aparat gabungan pada Jumat (29/10/2021) malam.

WINARDI yang akrab disapa Wins ini merupakan Ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalimantan Selatan pun datang bersama kolega serta karyawan.

Mereka memprotes penertiban baliho bando yang dianggap sepihak, karena tidak memiliki dasar hukum kuat. Insiden kecil pun sempat mewarnai, ketika anak buah Wins sempat menghalang-halangi petugas untuk membongkar, hingga dihadiahi bogem mentah di wajah.

Wins menegaskan saat ini masalah keberadaan baliho bando masih berada di kewenangan pengadilan. Khususnya, PTUN Banjarmasin.

“Sebab, kami ajukan gugatan ke PTUN Banjamasin. Makanya, objek gugatan yang dibongkar segera kami laporkan ke pengadilan,” ucap Wins kepada awak media.

BACA : Diberi SP 2, Ketua APPSI Kalsel Tuding Tindakan Kepala Satpol PP Banjarmasin Terlalu Dipaksakan

Ia juga menyesalkan justru anak buahnya jadi korban aksi pemukulan di wajah, ketika hendak menghalangi penertiban baliho bando itu.

“Sepertinya dari pihak luar ya semacam preman. Kami keberatan dalam penertiban ini, kami duga pihak Satpol PP Kota Banjarmasin seperti mendatangkan preman atau orang luar,” cetus Wins.

Dijaga ketat alat berat dan para tukang untuk membongkar baliho bando di Jalan A Yani. (foto Asyikin)

Meski mengakui telah mendapat surat peringatan (SP) dari pertama, kedua hingga ketiga yang berisi tindakan pembongkaran paksa, Wins menegaskan APPSI Kalsel tetap berpegangan pada notulensi rapat dengan Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA : Godok Payung Hukum Pajak Reklame di Banjarmasin, APPSI Kalsel : Semoga Tak Rancu

“Dalam rapat dengan Walikota Banjarmasin itu tercapai kesepakatan untuk penundaan pembongkaran baliho bando. Masalah ini pun akan segera kami laporkan ke DPRD Banjarmasin, agar wakil rakyat bisa menyikapi masalah ini,” kata Wins.

Ia menjelaskan mengenai sikap PTUN Banjarmasin itu bukan putusan pengadilan, tapi memang saat pengajuan izin perpanjangan baliho bando justru ditolak pemeritah kota.

BACA JUGA : Ketua APPSI Kalsel Tuding Ada Pengusaha Advertising Bali Bermain di Polemik Bando

“Dalam putusan PTUN Banjarmasin juga tidak ada pihak yang menang dan kalah. Langkah atas pembongkaran baliho bando ini, segera kami layangkan kembali gugatan ke pengadilan,” tegas Wins.

Mengenai anak buahnya yang kena bogem mentah di bagian pipi, Wins memastikan juga akan mengambil langkah hukum. “Kami akan laporkan peristiwa pemukulan ini ke polisi,” tandas Wins.(jejakrekam)

Penulis Rahim Arza/Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.