Bogem Mentah Warnai Aksi Pembongkaran Baliho Bando di A Yani

0

KERICUHAN mewarnai aksi penertiban sejumlah baliho bando di ruas Jalan Achmad Yani Banjarmasin, Jumat (29/10/2021) malam. Ada 10 titik baliho yang melintang di atas jalan bakal dibereskan dalam tempo 10 hari ke depan.

BENTROK fisik ini terjadi karena oknum mencegah pembongkaran baliho bando. Sementara, petugas yang diterjunkan pihak Pemkot Banjarmasin, merasa dihalangi tugasnya.

Bogem mentah pun bersarang ke wajah Ferdi, karyawan salah satu perusahaan advertising pemilik baliho bando. Diduga sang pemukul adalah ‘orang bayaran’ dari Satpol PP Kota Banjarmasin. Ini versi yang disebut Winardi Sethiono, salah satu pemilik baliho bando di Jalan A Yani Banjarmasin.

Nah, untuk membongkar 10 titik baliho bando di ruas jalan protokol itu, Pemkot Banjarmasin menerjunkan ratusan personel gabungan. Pemerintah kota menurunkan personel Satpol PP pun dibackup personel dari Polresta Banjarmasin, Kodim 1007/Banjarmasin serta Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin, hingga perwakilan dari pihak Kejari Banjarmasin ikut memantau proses penertiban media reklame raksasa.

Untuk membongkar baliho bando yang berstruktur pipa baja dan besi kokoh, Pemkot Banjarmasin terpaksa menurunkan alat berat, dibantu para tukang terampil yang kabarnya melibatkan pihak ketiga berpengalaman dan bersertifikat keahlian.

BACA : Balas Surat Ketua DPRD Banjarmasin, Ini Alasan Walikota Ibnu Sina Tetap Bongkar Baliho Bando

“Pembongkaran baliho bando ini sudah sesuai dengan peraturan. Kami pun dibackup personel gabungan dari Polresta dan Kodim 1007/Banjarmasin, serta dari Kejari Banjarmasin,” ucap Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdakot Banjarmasin, Doyo Pudjadi kepada awak media, Jumat (29/10/2021) malam.

Personel gabungan Satpol PP, polisi dan tentara menjaga kawasan tempat pembongkaran baliho bando di Jalan A Yani.(foto Asyikin)

Ia menyebut ada 10 titik baliho bando yang akan dibongkar dengan tempo 10 hari ke depan. Untuk mengawali disasar baliho bando di Jalan A Yani Km 2, persis di persimpangan Jalan Kuripan atau dekat kantor PDAM Bandarmasih.

Doyo menjelaskan sejak 2018 hingga 2021, keberadaan baliho bando itu sebenarnya tak berizin alias ilegal. Ini ditambah, putusan PTUN Banjarmasin menguatkan kebijakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin yang tak mengeluarkan izin reklame bando di Jalan A Yani.

“Putusan PTUN Banjarmasin itu sudah inkracht atau berkuatan hukum tetap yang menjadi salah satu dasar penertiban baliho bando,” ucap Doyo.

BACA JUGA : Jika Baliho Bando Dibongkar Paksa, Ketua DPRD Banjarmasin Pastikan Ambil Sikap

Dia mengatakan  dasar hukum lainnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010, Perda Penyelenggaraan Reklame Nomor  6 Tahun 2016 serta Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 54 Tahun 2021 yang merupakan pembaruan dari Perwali Nomor 23 Tahun 2016.

“Juga berdasar keputusan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel yang menyatakan tidak ada tindak pidana dalam penertiban pertama yang dilakukan pemerintah kota,” tegas Doyo.

Mantan Dinas Pertanian Kota Banjarmasin ini mengatakan para pemilik baliho bando yang melintang di atas jalan besar juga telah diberi surat peringatan (SP-3) atau teguran dari pertama, kedua hingga SP-3 yang berisi tindakan pembongkaran paksa.

BACA JUGA : Pemilik 10 Baliho Bando Telah Kena SP-3, Kepala Satpol PP Banjarmasin : Segera Dibongkar Paksa!

“Sudah diberi SP-1 dan SP-2 hingga berujung SP-2, para pemilik baliho bando tetap saja tak mau membongkar sendiri. Ya, terpaksa kami ambil tindakan dengan membongkar paksa apalagi juga didukung semua Forkopimda Kota Banjarmasin,” cetus Doyo.

Agar tak menggangu akses lalu lintas serta membahayakan, Doyo mengakui pihaknya juga menerjunkan para tukang ahli bersertifikat untuk membongkar sisa-sisa baliho bando yang telah dibongkar sebelumnya itu.

“Jadi, material baliho bando tidak rusak ketika diturunkan atau dibongkar. Sisa materialnya, silakan pihak pemilik baliho bando untuk mengambil, karena disimpan di tempat yang aman,” ucapnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.