Warga Batu Raya Diamankan Bersama Dua Paket Sabu

0

DUA paket sabu seberat 0,73 gram berhasil diamankan dari tangan GN (49) alias Nadi oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara, Rabu (27/10/2021).

KAPOLRES Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Narkoba AKP Slameto mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di daerah setempat. “Pelaku diamankan di Desa Batu Raya I RT 03 RW 02, Kecamatan Gunung Timang, sekitar pukul 23.45 WIB,” ujarnya, Kamis (28/10/2021).

“Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di dalam rumah yang huni oleh pelaku,” kata kasat narkoba Polres Barito Utara.

BACA: Simpan Sabu 2,33 Gram, Upik Mili Diamankan Satnarkoba Polres Barito Utara

Saat dilakukan pengerebekan terhadap pelaku dan melakukan penggeledahan di kamar pelaku ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

“Selain sabu, petugas juga berhasil mengamanka barang bukti lainnya yakni 1 lembar tisu, 1 buah power bank, 1 buah handphone dan uang tunai sebesar Rp 4,840,000, serta tas slempang warna coklat,” tambah AKP Slameto.

Selanjutnya terhadap barang bukti dan pelaku dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Terhadap pelaku dalam hal ini akan di sangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.