Merasa Ada Diskriminasi Upah, Buruh PT SIS Melapor ke Disnaker Tabalong

0

PULUHAN karyawan PT Saptaindra Sejati (SIS) Admo menyambangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tabalong, Rabu (27/10/2021).

PARA pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) dan Serikat Pekerja Mandiri (SPM) SIS Admo itu menyampaikan keluhan soal upah. Mereka merasa mengalami diskriminasi bayaran di lingkungan kerja PT SIS.

Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) FSP KEP SIS Admo, Muhammad Riyadi, membeberkan karyawan baru eks PAMA yang baru masuk bulan Agustus 2021 lalu gajinya pokok sudah diatas Rp 4 juta. Sementara, karyawan lama dengan pekerjaan yang tidak sampai nominal tersebut.

BACA JUGA: Tolak Anjuran Disnaker Tabalong, FSP KEP Bersiap Gugat PT SIS ke PHI

“Kedatangan kami kesini ingin berkoordinasi sekaligus mendaftarkan mediasi atau tripartit terkait adanya perbedaan upah antara pekerja lama dan baru,” ujarnya kepada jejakrekam.com.

Sebelumnya, ungkap Yadi, pihaknya juga sudah melakukan perundingan bipartit dengan pihak perusahaan, namun belum ada titik temu. “Karena perundingan bipartit tidak ada kesepakatan, maka kami menempuh jalur mediasi atau tripartit,” bebernya.

BACA JUGA: Gerakan Protes Ratusan Karyawan PT SIS Didukung Serikat Buruh Internasional

Menurut Yadi, apabila melalui dua cara juga tidak ada titik temu, maka sesuai dengan UU nomor 13 tahun 2003 pasal 137 dan 145, maka serikat pekerja boleh melakukan mogok kerja atau memperlambat produksi untuk meminta kenaikan upah atau gaji pokok.

Senada, Ketua SPM SIS Admo, Edy Nuryanto mengatakan, jika mediasi buntu, maka pihaknya akan melakukan mogok kerja. “Jika mediasi ini tetap buntu, kami akan bersurat kepada manajemen untuk melakukan aksi mogok atau demo,” ujarnya. (jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2021/10/28/merasa-ada-diskriminasi-upah-buruh-pt-sis-melapor-ke-disnaker-tabalong/
Penulis Herry Yusminda
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.