Perbup Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Perbup Gotong Royong Disosialisasikan

0

DINAS Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mengadakan sosialisasi peraturan bupati (Perbup) Nomor 11 dan Nomor 12 Tahun 2020, Selasa (26/10/2021), di Mahligai Bersujud Kecamatan Simpang Empat.

PERBUP Nomor 11 Tahun 2020 adalah tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, sedangkan Perbup No 12 Tahun 2020 yaitu tentang Gotong Royong Mandiri, Gotong Royong Stimulan dan Gotong Royong Padat Karya.

Plt Kepala Dinas PMD, Samsir menyampaikan kegiatan sosialisasi akan diselenggarakan selama 3 hari, yaitu dari 26 hingga 28 Oktober 2021 di tiga lokasi berbeda.

BACA: Konsep Dasar Tata Ruang Terintegrasi Dibahas Pemkab Tanah Bumbu

Untuk hari pertama diadakan di Kecamatan Simpang Empat dengan pesertanya yaitu seluruh Camat dan Kepala Desa di Bumi Bersujud. Sedangkan dua hari sisanya akan dilaksanakan di Kecamatan Kusan Hilir dan Kusan Hulu, dengan peserta para Kasi Pemerintahan dan Ketua RT dari seluruh desa.

Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra, Hj Mariani saat membuka kegiatan, mengapresiasi langkah Dinas PMD yang mengadakan sosialisasi tersebut.

“Karena sosialisasi ini sangat penting sebagi upaya mengembangkan kelembagaan dalam meningkatkan pengetahuan dan kinerjanya,” sebutnya.

Bupati juga berharap peserta sosialisasi dapat mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh, sehingga dapat diimplementasikan dengan baik guna membangun Tanah Bumbu Maju, Mandiri, Religius dan Demokratis.(jejakrekam)

Penulis Diskominfo Tanbu
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.