KPK Cekal Bupati HSU ke Luar Negeri, KAKI Nilai Ada Kemajuan Penyidikan Kasus OTT

0

TERHITUNG tiga kali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid resmi masuk pejabat yang dicegah tangkal (cekal) untuk berpergian ke luar negeri.

PENGAJUAN cekal terhadap bupati dua periode itu dimaksud untuk mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan suap dua proyek irigasi Banjang dan Kayakah Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten HSU.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan komisi antirasuah telah melayangkan surat permintaan cekal untuk Bupati HSU Abdul Wahid ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI pada Kamis (7/10/2021) lalu.

“Benar, KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri bagi Bupati HSU Abdul Wahid,” ucap Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/10/2021).

Jaksa KPK ini mengatakan pencekalan diberlakukan untuk tindakan pencegahan bagi Bupati HSU agar tak bisa ke luar negeri, sehingga lebih memudahkan proses pemeriksaannya. Saat ini, dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT), Abdul Wahid masih berstatus saksi untuk tiga tersangka.

“Jadi, ketika Bupati HSU ini masih berada di Indonesia akan lebih mudah untuk memeriksa dan bisa lebih kooperatif dalam proses penyelidikan,” kata Ali Fikri.

BACA : Gelar Aksi di KPK, LSM KAKI Minta Bupati Wahid Segera Ditetapkan Menjadi Tersangka

Sementara itu, Direktur Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel, Achmad Husaini menyambut langkah KPK memberi status cekal bagi Bupati HSU Abdul Wahid.

Menurut dia, pencekalan merupakan bagian dari proses penyelidikan sebuah perkara tindak pidana korupsi baik untuk saksi maupun tersangka.

Berdasar catatan Husaini, Bupati Abdul Wahid dalam kasus OTT Dinas PUPR HSU tercatat sudah tiga kali diperiksa. Pertama usai penggeledahan di ruang kerja kantor Bupati HSU hingga rumah jabatan di Amuntai.

Berikutnya, Abdul Wahid juga dipanggil sebagai saksi bersama puluhan saksi lainnya di Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel di Banjarbaru. Terakhir, Wahid juga dipanggil menghadap penyidik KPK di Gedung Merah Putih Jakarta.

“Tentu saja, ini berkenaan dengan barang bukti yang ditemukan penyidik KPK  saat penggeledahan di Amuntai. Termasuk, fakta-fakta hukum hasil penyelidikan dan penyidikan kasus rasuah di proyek irigasi Dinas PUPR HSU,” kata alumni STIH Sultan Adam ini.

BACA JUGA : Dua Kali Diperiksa KPK, Bupati HSU Abdul Wahid Dicecar soal Atur Lelang Proyek dan Komitmen Fee

Seperti diwartakan, dalam operasi senyap bersandi Merah Putih pada Rabu (15/9/2021), KPK mengamankan 7 orang di lokasi. Mereka yang diamankan adalah Maliki (Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan HSU), Direktur CV Hanamas Marhaini dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi. Termasuk, PPTK Dinas PU HSU, mantan ajudan Bupati HSU, Kasi di Dinas PUP HSU, serta orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi.

Bahkan, lima orang diboyong KPK ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan. Berdasar hasil OTT itu, diamankan dokumen beserta uang tunai sebesar Rp 345 juta. Perkara ini pun diawali dari perencanaan lelang dua proyek irigasi. Yakni, rehabilitasi jaringan irigasi daerah irigasi rawa (DIR) Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dengan HPS senilai Rp 1,9 miliar dan proyek rehabilitasi jaringan irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang senilai Rp 1,5 miliar.

BACA JUGA : Lengkapi Berkas Perkara, Istri Bupati Wahid dan Ketua DPRD HSU Turut Diperiksa KPK

Proyek milik Dinas PUPRP ini sempat dilelang dan ditayangkan di LPSE.  Namun, sebelum lelang, Maliki yang merupakan Plt Kepala Dinas PU HSU ini memberi syarat kepada Marhaini dan Fachriadi agar menyetor komitmen fee sebesar 15 persen.

Dalam proses lelang, proyek DIR Kayakah diikuti 8 perusahaan. Namun, hanya satu perusahaan yang menawar yakni CV Hanamas, hingga ditetapkan sebagai pemenang. Sedangkan, proyek satunya di DIR Banjang, terdapat 12 perusahaan yang mendaftar. Berikutnya, hanya dua perusahaan yang mengajukan tawaran, yakni CV Kalpataru dan CV Gemilang Rizki.

Hingga, proyek itu dimenangkan CV Kalpataru dengan nilai kontrak Rp 1,9 miliar. Begitu, seluruh proses administrasi selesai, diterbitkan surat perintah membayar (SPM) untuk pencairan uang muka. Nah, sebagian uang muka diduga diberikan Marhaini dan Fachriadi kepada Maliki.  Dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 170 juta dan Rp 175 juta, hingga KPK menggelar OTT.

BACA JUGA : Suap Jadi Pintu Masuk, Bupati HSU Abdul Wahid Diperiksa KPK di Gedung BPKP Kalsel

Atas perbuatan itu, Marhaini dan Fachriadi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 KUHP.

Sementara, sebagai penerima, Maliki ditetapkan tersangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Tipikor Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2021 jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 65 KUHP. Demi keperluan penyidikan, Maliki pun ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan, Marhaini disel di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Fachriadi di Rutan KPK Kavling C1.(jejakrekam)

Pencarian populer:kemajuan HSU
Penulis Syahminan/Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.