Putusan PTUN Banjarmasin Inkracht, Pemprov Kalsel Wajib Segera Pasang Alat EWS Banjir

0

GUGATAN warga terdampak banjir besar pada awal Januari 2021 lalu telah dimenangkan PTUN Banjarmasin. Posisi tergugat yakni Gubernur Sahbirin Noor atau Pemprov Kalsel wajib menjalankan putusan pengadilan.

“PUTUSAN PTUN Banjarmasin atas gugatan warga versus Pemprov Kalsel telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde. Ini merupakan kemenangan rakyat mutlak,” ucap Koordinator Tim Advokasi Hukum Korban Banjir Kalsel, Muhamad Pazri kepada jejakrekam.com, Selasa (26/10/2021).

Atas dasar putusan final dan mengikat itu, Pazri mengingatkan menjadi kewajiban Pemprov Kalsel untuk melaksanakan dengan memasang peralatan early warning system (EWS) atau sistem peringtan dini dan dipelihara dan dikontrol dengan baik.

Advokat muda ini menerangkan pada Rabu (29/9/2021) lalu melalui sidang online melalui aplikasi e-Court dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim PTUN Banjarmasin dihasilkan putusan. Yakni, dalam eksepsi menyatakan eksepis tergugat ditolak untuk seluruhnya dan dalam pokok perkara mengabulkan gugatan para gugatan untuk sebagian dalam amar/diktum pertama.

BACA : Warga Optimis Menang, Sidang Akhir Gugatan Banjir Kalsel Digelar 29 September

“Dalam amar putusan kedua majelis hakim menyatakan tindakan tergugat berupa tidak melakukan pemberian informasi peringatan dini banjir Provinsi Kalsel pada Januari 2021 merupakan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad),” urai Direktur Borneo Law Firm (BLF) Banjarmasin.

Pazri melanjutkan pada amar putusan ketiga, PTUN Banjarmasin mewajibkan kepada Pemprov Kalsel melakukan tindakan berupa meningkatkan sistem keterbukaan informasi bencana banjir di wilayah Kalsel, memasang, memelihara dan mengontrol peralatan EWS di bantaran sungai wilayah Kalsel. Kemudian, mengoptimalkan media sosial untuk penyeberan informasi peringatan dini yang jelas dan akurat.

Menurut Pazri, tim advokasi korban banjir pun hingga kini belum menerima pemberitahuan jika Pemprov Kalsel menyatakan banding.

“Nah,  jika dihitung 14 hari sejak putusan dibacakan pada 29 September 2021, maka batas akhir untuk menyatakan banding adalah pada 13 Oktober 2021. Ini berarti, gugatan terhadap Pemprov Kalsel telah berkuatan hukum tetap,” tegas Pazri.

BACA JUGA : Babak Baru Sidang Gugatan Banjir Kalsel: Pakar Soroti Cara Pemprov Tangani Bencana

Bersama 14 pengacara tim advokasi hukum korban banjir, Pazri mengatakan telah menerima salinan putusan. Ada beberapa pertimbangan seperti berkaitan objek sengketa tindakan tergugat berupa tidak melakukan pemberian informasi peringatan dini banjir Kalsel pada Januari 2021 merupakan provinsi kalimantan selatan pada Bulan Januari 2021 merupakan perbuatan melawan hukum.

“Ini karena, semakin meningkatnya kebanjiran di wilayah Kalsel, menunjukkan kurang optimalnya atau lemahnya fungsi dan peran tergugat (Pemprov Kalsel) dalam pembuatan sistem peringatan dini baik dalam perencanaan dan tindakan pencegahan,” tutur Pazri.

Menurut dia, bencana banjir melanda Kalsel hampir terjadi tiap tahun maka dibutuhkan alat EWS di seluruh 13 kabupaten dan kota. Termasuk, memberi informasi yang mudah untuk kesigapan dan kecepatan reaksi (respon) kepada masyarakat atas datangnya banjir.

“Memang, alat EWS di beberapa kabupaten/kota telah terpasang, namun pada kenyataannya alat EWS tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ini berdasar keterangan saksi,” tuturnya.

BACA JUGA : Hakim Kabulkan Gugatan Class Action Korban Banjir Kalsel, Pazri: Ini Kemenangan Rakyat

Dalam keterangan saksi Sahrudin disebut bahwa alat EWS telah terpasang di Kalsel, hanya saja dalam keadaan rusak (error). Bahkan, ada kabupaten/kota masih menggunakan alat pendeteksi secara manual dengan melihat papan batasan debit air sungai.

“Selain itu, juga diperlukan penggunaan media sosial untuk penyampaian informasi peringatan dini banjir yang jelas dan akurat kepada masyarakat,” papar Pazri lagi.

Koordinator Tim Advokasi Korban Banjir Kalsel, Muhamad Pazri saat diwawancara awak media, beberapa waktu lalu. (Foto Apoahabar.com)

Fakta-fakta yang terungkap di persidangan PTUN Banjarmasin, maka majelis hakim pun menilai Gubernur Kalsel kurang optimal dalam memberi informasi peringatan dini bencana. Termasuk, dalam penanganan agar lebih cepat, tepat dan berhasil guna sebagaimana tujuan dalam penyelenggaraan kegiatan pencegahan dan penanggulangan bencana banjir.

BACA JUGA : Bantah Gagal, Pemprov Kalsel Minta Majelis Hakim PTUN Banjarmasin Tolak Gugatan Korban Banjir

Selain itu, keberadaan alat EWS itu harus disosialisasikan dalam meningkatkan sistem keterbukaan informasi dalam pencegahan bencana banjir di Kalsel.

“Jadi, peristiwa semacam ini tidak terulang lagi. Karena, banyak kerugian secara materil dirasakan warga terdampak banjir,” ujar Pazri.

Walau diakui Pazri, majelis hakim berpendapat tidak menemukan alat bukti apapun terkait tuntutan gajni rugi materiil sebesar Rp 890.235.000 dan immateriil Rp 1.349.000.000.000 atau Rp 1,3 triliun lebih.

BACA JUGA : Dituntut Ganti Rugi Rp 890 Juta, Gugatan Korban Banjir Vs Gubernur Kalsel Mulai Disidangkan Di PTUN Banjarmasin

Atas dasar itu, Pazri mengingatkan agar Pemprov Kalsel wajib menjalankan putusan perkara  bernomor 6/G/TF/2021/PTUN/BJM itu. Sebab,  apabila akan terjadi banjir bisa diberitahukan melalui media sosial maupun ponsel masing-msaing warga Kalsel.

“Di era modern ini, tentu semua informasi bisa didapat publik melalui ponsel,” imbuh Pazri.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2021/10/26/putusan-ptun-banjarmasin-inkracht-pemprov-kalsel-wajib-segera-pasang-alat-ews-banjir/
Penulis Rahm Arza
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.