Tolak Gelar Doktor Kehormatan Paman Birin, Alumni ULM Galang Petisi Change.org

4

RAHMAD Hidayat, alumni FISIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin menggalang petisi atas rencana pemberian gelar doktor kehormatan atau doktor honoris causa (Dr HC) kepada Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.

SESUAI surat undangan Rektor ULM Prof Dr Sutarto Hadi yang beredar di platform media sosial, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang akrap disapa Paman Birin direncanakan akan diberi gelar doktor kehormatan (Dr HC) dalam sidang terbuka Senat ULM pada Kamis (28/10/2021).

Bertempat di Auditorium ULM, Jalan A Yani Km 36 Banjarbaru, sidang senat terbuka itu pun hanya satu agenda penganugerahan gelar doktor kehormatan kepada Paman Birin. Undangan ini ditujukan kepada ketua dan anggota senat ULM guru besar, para pejabat dari rektor hingga wakil rektor di ULM, guru besar, anggota senat non guru besar dan undangan dengan berpakaian toga atau pakaian resmi.

Nah, dalam keterangan galang petisi ini, Rahmad mengatakan dirinya sebagai alumni hanya menjaga rasa cinta, tanggung jawab moral dan berkhidmat pada garis-garis akademik di kampusnya.

“Sebab, ULM merupakan tempat segala idealisme saya dibentuk ternyata berencana memberikan gelar doktor  kehormatan kepada Sahbirin Noor, seorang politisi yang saat ini menyonsong periode kedua sebagai Gubernur Kalsel,” tulis Rahmad.

BACA : Rajin Sumbang ULM, Paman Birin Diusulkan Dapat Gelar Doktor Kehormatan

Dari informasi yang didapat sang penggagas, Rahmad mengatakan selama ini Rektor ULM Prof Sutarto Hadi beralasan penganugerahan itu karena sang gubernur rajin menyumbang ke kampus tersebut.

“Sumbangan dalam pengertian rektor adalah sumbangsih bagi kemajuan ilmu pengetahuan. Tentu saja cara berpikir ini terkesan prematur dan spekulatif serta tidak disanadkan pada syarat yang ada didalam peraturan terkait,” ucapnya.

Petisi dan surat undangan Rektor ULM untuk penganugerahan gelar doktor kehormatan bagi Paman Birin. (foto Tangkapan Layar)

Ia mengatakan berdasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2013 dan disempurnakan melalui Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi Nomor 65 Tahun 2016 tentang Pemberian Gelar Kehormatan dijelaskan bahwa gelar doktor honoris causa (HC) atau gelar kehormatan merupakan gelar kesarjanaan yang diberikan oleh perguruan tinggi yang memenuhi syarat kepada seseorang tanpa perlu melaksanakan ujian, bahkan tanpa perlu mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi dengan syarat bahwa seseorang mempunyai sumbangsih nyata bagi ilmu pengetahuan, kemanusiaan dan atau kemasyarakatan. Terutama, baik dalam bentuk karya Ilmiah, maupun dalam praktik keseharian. 

“Syarat lain yang harus dimiliki adalah moral, etika dan kepbribadian yang baik, cinta terhadap tanah air serta mendukung perdamaian dunia,” tulis Rahmad.

Nah, Rahmad pun mempertanyakan apa karya akademik, kebijakan ataupun kemanfaatan luar biasa yang telah dihasilkkan oleh Sahbirin Noor, baik bagi dunia pengetahuan, maupun sosial kemasyarakatan.

“Bahkan dalam soal etika, Pak Sahbirin Noor sering dikritik masyarakat terkait hobi “tukang sawer” dangdutan yang menurut banyak pihak tidak menunjukkan kewibawaan  dan etika sebagai seorang pemimpin publik,” bebernya.

BACA JUGA : Usul Pemberian Gelar Doktor Kehormatan Untuk Paman Birin Dikritik

Dalam dunia pendidikan, Rahmad mengaku banyak catatan dari Sabirin yang ditepati waktu kampanye pencalonan baik di Pilkada Kalsel 2015 dan 2020.

“Apakah seseorang yang tidak menepati janji dalam dunia pengetahuan layak memperoleh gelar ini? Dengan segala hormat, akan lebih arif dan bijaksana apabila keinginan memberikan gelar kehormatan ini diberikan kampus kepada tokoh yang memiliki kompetensi, kapasitas yang mumpuni dalam pengembangan pendidikan, kemanusiaan, dan kemasyarakatan serta mereka yang memiliki kualitas etika yang tidak diperdebatkan,” paparnya. 

Tentu saja, beber Rahmad, publik berharap kepada manajemen ULM, terutama rektor harus segera mengevaluasi rencana ini. Kemudian, menemukan orang-orang yang memang memiliki hak guna mendapatkan gelar kehormatan.

“Sebagai pengingat, sewaktu menjadi mahasiswa ULM, saya diajarkan bahwa seorang doktor adalah mereka yang memiliki pedang pengetahuan untuk menebas kenyataan yang tidak berkeadilan,” tulisnya.

BACA JUGA : ULM Tambah Empat Guru Besar, Dua Figur Berusia di Bawah 40 Tahun

“Seorang “brahmana” yang mampu menjelaskan  persoalan hidup masyarakat sesuai bidang keahliannya secara mumpuni, serta seorang yang mampu menceburkan diri didalam lapangan ilmiah dan menjadikanya sebagai bejana untuk membasahi dahaga masyarakat akan gersangnya inspirasi,” tulis Rahmad lagi.

Ia pun berujar apakah kampus hendak mengkhianati apa yang dulu pernah mereka (para dosen) ajarkan?

“Oleh karena itu, saya mengajak kita semua untuk memberi tandatangan sebagai tanda penolakan penganugerahan gelar doktor kehormatan bagi Sahbirin Noor. Demi menjaga kampus kebanggaan kita agar menjalankan fungsinya sebagai penjaga kesadaran dan akal sehat publik,” pungkas Rahmad.

Hingga Minggu (24/10/2021) pukul 22.10 Wita, sudah ada 681 orang yang meneken petisi dari 1.000 tanda tangan yang dikumpulkan. Cukup beragam komentar para penandatangan petisi terhadap rencana sang rektor ULM.(jejakrekam)

Penulis Rahim/Didi GS
Editor Didi G Sanusi
4 Komentar
  1. Najib Ali berkata

    Saya pendapat dgn abang Rahmad

  2. ninik berkata

    sebagai alumni saya tidak setuju dgn gelar tsb akan merusak marwah ULM

  3. Burhan berkata

    Pemberian gelar tidak perlu persetujuan dari kita, apalagi hy sbg alumni….

  4. Fhsurya berkata

    Saya sangat sependapat, tolong link petisinya

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.