Pemkab Barito Utara Ekspose Laporan Antara dan Konsultasi Publik Penyusunan RDTR

0

PEMERINTAH Kabupaten Barito Utara, melaksanakan ekspose laporan antara dan konsultasi publik ke penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) kota Muara Teweh, di aula Setda, Rabu (13/10/2021).

DALAM kegiatan ekspose ini dihadiri asisten Administrasi Umum Setda Ir Inriaty Karawaheni, Kadis BLH Edi Nugroho, Kadis Pertanian Syahmiludin Surapati Kadis Nakertrankop dan UKM Mastur, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR, Camat Teweh Tengah, Sekdes Lemo II Edy Suriyadi, Kades Malawaken Fahrudin.

Sekda Barito Utara, Drs Muhlis dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan asisten Sekda Inriaty Karawaheni mengatakan dengan diterbitkannya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BACA: Nadalsyah Sampaikan Visi dan Misi Pembangunan Barito Utara 2018-2023

Kemudian diturunkan dalam Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang menjadikan rencana tata ruang sebagai pilar utama dan pintu masuk awal dalam hal perencanaan pembangunan. Hal ini sekaligus dapat menjadi kekuatan bagi perekonomian lokal.

Menurut Inriaty Karawaheni, Perencanaan tata ruang dilakukan dengan mempertimbangkan asas keserasian, keselarasan dan keseimbangan.

Kemudian fungsi budidaya dan fungsi lindung, dimensi waktu, teknologi, sosial budaya, serta fungsi pertahanan keamanan, aspek pengelolaan secara terpadu berbagai sumber daya, fungsi dan estetika lingkungan serta kualitas secara keruangan.

Dikatakannya, berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, penataan ruang di Indonesia telah diatur dalam suatu rencana induk yang termuat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN).

Hal ini dengan tujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.

BACA JUGA: Jelang Pemindahan Ibukota Negara, DPRD Tabalong Belajar Persoalan Tata Ruang ke Barut

Lebih lanjut Inriaty, RTRWN, sesuai dengan penjelasan didalam UU No 26/2007 adalah rencana tata ruang yang bersifat umum. Dalam rangka penjabaran dan operasionalisasi sistem nasional yang termuat dalam RTRWN, diamanatkan untuk disusun kedalam rencana yang lebih rinci.

Mengingat kata dia, penataan ruang nasional, provinsi dan kabupaten serta kota dilakukan secara berjenjang dan komplementer, maka rencana rinci yang akan disusun tersebut harus sinkron dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, Kabupaten dan Kota.sehingga keluar produk perencanaan yang lebih spesifik berupa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Dijelaskannya, Sejak ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara No 3 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barito Utara Tahun 2019 – 2039, pemerintah daerah berkomitmen untuk menyusun produk perencanaan tata ruang yang lebih spesifik, sehingga pada tahun 2021 ini disusunlah kegiatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Muara Teweh, yang dalam susunan hierarki sistem perkotaan ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW).(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.