Polres Balangan Tangani Kasus Tindak Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur

0

KASUS tindak asusila menimpa anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Balangan, tepatnya di Kecamatan Lampihong. Korban berusia 15 tahun.  

DIDUGA, insiden tersebut terjadi pada Jumat (8/10/2021). Pada hari yang sama, keluarga korban mengajukan laporan ke Polsek Lampihong, untuk kemudian dilakukan penanganan lebih lanjut.

Korban pun kemudian, mendapat penanganan dari Unit Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Polres Balangan. Serta dilakukan visum untuk mengetahui kondisi fisik korban.

Laporan polisi terkait dugaan kasus asusila anak dibawah umur ini dibenarkan oleh Kapolres Balangan, AKBP Zaenal Arifin saat dihubungi via sambungan WhatsApp, Senin (11/10/2021).

Pelaporan yang dilakukan oleh keluarga korban ini, menurut Zaenal Arifin, bermula saat korban yang datang ke rumah dalam kondisi mabuk dan korban merasa sakit pada bagian kemaluan dan perut.

Saat ditanya, ia bercerita telah pulang dari rumah lelaki berinisial I, warga yang juga tinggal di Kecamatan Lampihong. Atas keterangan tersebut, menurut Kapolres, keluarga korban lalu melakukan laporan ke Polsek Lampihong.

“Sampai saat ini, jajaran Unit Reskrim masih mengumpulkan sejumlah bukti atas laporan pencabulan yang disampaikan oleh keluarga korban,” ujar Kapolres.

Untuk dugaan sementara, lanjut Kapolres, kejadian dugaan pencabulan diperkiraan terjadi di rumah lelaki berinisial I, sesuai dengan keterangan korban yang disampaikan oleh keluarganya.

“Adapun barang bukti yang kita amankan yakni satu lembar celana warna merah muda dan celana panjang warna coklat. Serta satu lembar baju warna merah muda bertuliskan ThreeSecond dan satu lembar miniset warna hitam abu-abu,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Gian
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.