BELUM tuntas proyek lanjutan Jembatan HKSN senilai Rp 22,8 miliar digarap PT Haidasari Lestari yang jatuh tempo pada Desember 2021 nanti, ternyata Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin kembali melelangkan proyek terkait jembatan itu.
BERTAJUK proyek penyelesaian pile slab pembangunan Jembatan HKSN melalui website LPSE Banjarmasin bersumber dana dari APBD Perubahan tahun 2021 senilai Rp 9.801.225.769. Proyek itu pun dilelang terhitung pada 19 Agustus 2021 dimenangkan kontraktor, PT Indah Perkasa Konstruksi asal Martapura senilai Rp 8.665.350.099,35 atau Rp 8,6 miliar.
Tender pekerjaan kontruksi ini pun berdasar pagu anggaran dipatok Rp 9.801.225.769 atau Rp 9,8 miliar. Atau, dengan harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp 9.801.225.096,32 atau Rp 9,8 miliar lebih.
Untuk diketahui, pile slab merupakan struktur fondasi yang ditumpu oleh sistem kelompok tiang pancang dan diikat oleh pile cap yang digunakan untuk menahan dan meneruskan beban dari struktur atas ke dalam tanah yang mempunyai daya dukung untuk menahannya. Metode konstruksi ini biasanya digunakan untuk pembangunan jembatan, gedung bertingkat serta jalan layang, terutama di atas lahan rawa.
BACA : Terkendala 14 Rumah Belum Dibebaskan, Penyelesaian Jembatan HKSN Dipastikan Molor
Sebelumnya, pada APBD Banjarmasin tahun 2020, proyek Jembatan HKSN senilai Rp 42.899.000.000 digarap PT Trias Karyajalan Badak Raya asal Palangka Raya, Kalimantan Tengan dengan harga negosiasi Rp 37.178.978.000 atau Rp 37,1 miliar lebih. Ini belum termasuk, DED proyek Jembatan HKSN, konsultan pengawas hingga rehabilitasi ruas Jalan HKSN di Banjarmasin Utara menelan dana ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Isnaini pun mengaku terkejut dengan adanya proyek lanjutan Jembatan HKSN. Padahal, beber dia, berdasar komitmen awal dengan Dinas PUPR Kota Banjarmasin disepakati untuk penggunaan anggaran pembangunan Jembatan HKSN hanya dua tahap; pembangunan awal dan penyelesaian.
“Kalau dihitung-hitung dana yang tersedot dari APBD Banjarmasin untuk proyek Jembatan HKSN sudah puluhan miliar. Ini jika dihitung dari proyek pertama hingga penyelesaian. Ini terlihat jelas jika pemerintah kota seperti jor-joran di proyek Jembatan HKSN, ada apa?” kata Isnaini kepada jejakrekam.com, Sabtu (9/10/2021).
BACA JUGA : Sisakan Langgar, Tinggal Tiga Bulan, Proyek Jembatan HKSN Disangsikan Rampung Desember Nanti
Legislator Gerindra ini mengingatkan agar pemerintah kota khususnya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarmasin bisa segera menyelesaikan pembebasan lahan. Terkhusus, ada 14 rumah yang belum dibebaskan untuk lanjutan proyek Jembatan HKSN di Kuin Cerucuk dan Kuin Utara.

“Padahal, dalam APBD Perubahan 2021 ini, kami sudah menyetujui anggaran untuk pembebasan lahan di kawasan proyek Jembatan HKSN. Ini agar, proyek jembatan ini bisa segera dituntaskan, tidak terus berlanjut, karena konsentrasi anggaran bisa diarahkan ke lebih prioritas,” kata anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banjarmasin ini.
Seingat Isnaini, total dana yang disetujui mencapai belasan miliar untuk pembebasan lahan di kawasan Jembatan HKSN. “Saya tahu persis berapa totalnya. Yang pasti, kami sudah setujui anggaran untuk itu. Sebab, dari hasil pantauan lapangan kami di lokasi proyek, memang ada sedikitnya 14 rumah yang belum dibebaskan oleh pihak pemerintah kota. Ini jelas jadi kendala bagi kontraktor untuk menyelesaikan proyek yang harusnya lahan sudah clean and clear (jelas dan beres),” cetus Isnaini.
BACA JUGA : Dianggarkan Rp 22 Miliar Lebih, Proyek Jembatan HKSN Ditaksir Berlanjut Tiga Tahap
Atas tambahan dana proyek di Jembatan HKSN, Isnaini memastikan akan segera memanggil pihak Dinas PUPR Banjarmasin untuk dimintai keterangan. Menurut dia, penggunaan anggaran bersumber dari APBD Banjarmasin harus dipertanggungjawabkan secara penuh. “Satu rupiah pun keluar dari APBD, wajib dipertanggungjawabkan,” tandas Isnaini.
Senada itu, anggota Komisi III DPRD Banjarmasin Sukhrowardi mengaku miris jika pembebasan lahan di lokasi proyek Jembatan HKSN bisa diselesaikan pemerintah kota. Menurut dia, bukan membela pihak kontraktor, seharusnya sebelum memulai sebuah proyek pemerintah, maka kondisi lahan itu harus beres dan tidak ada lagi sengketa.
“Ini menyangkut marwah pemerintah kota, mau dikemanakan? Padahal, anggarannya sudah kita setujui di APBD Perubahan 2021. Mengapa tidak bisa membebaskan lahan itu? Berdasar ketentuan, jika ada proyek untuk kepentingan publik, kenapa tidak menerapkan aturan tegas. Soal negosiasi harga bangunan dan lahan itu bisa melalui pendekatan persuasif,” cecar politisi Golkar ini.(jejakrekam)