Hingga September 2021, Ditlantas Polda Kalsel Tilang 127 Truck Semen PT Conch

0

SEJAK Juli hingga September 2021 ini, sedikitnya terdapat 127 unit truk angkutan semen PT Conch yang sudah ditilang pihak kepolisian. Sanksi tegas  tersebut merupakan penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terhadap setiap pelanggar tanpa pandang bulu didalam berlalu-lintas.

ADAPUN pasal yang dikenakan pada ratusan unit truck kontainer yang melanggar tersebut yaitu Pasal 307 jo Pasal 169 Ayat (1) tentang Tata Cara Pemuatan Barang yang Tidak mematuhi ketentuan mengenai Tata Cara Pemuatan, Daya Angkut, Dimensi Kendaraan yang mana denda maksimalnya sebesar Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.

Hal itu diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) Kombes Pol Maesa Soegriwo, melalui Kasubdit Gakkum, Kompol Fauzan Arianto SIK, kepada wartawan Kamis (7/10/2021), menyikapi adanya desakan sekelompok massa agar kepolisian bertindak tegas.

BACA : Banyak Jalan Rusak, KMPH Minta Pihak Terkait Tertibkan Truk Pengangkut Semen Conch

Menurutnya, sejak 2015 hingga 2021 ini, Ditlantas selalu melakukan kegiatan sinergitas besama stake holder khususnya para pemangku dan penanggungjawab masalah diatas.

“Ke depan kita akan terus rutin melaksanakan kegiatan dalam upaya penertiban dan penindakan terhadap armada truk maupun container yang melanggar ketentuan aturan,” kata Komplol Fauzan.

Tak hanya itu, lanjut dia, rencananya, mulai hari hari ini (Jumat 8 Oktober 2021-red),  Ditlantas Polda Kalsel akan melaksanakan kegiatan razia gabungan bersifat hunting, dibantu Dishub Provinsi, Balai Transportasi Darat hingga TNI pada jalur Jalan A Yani yang dilintasi oleh angkutan semen Conch tersebut.

“Jika nanti ada armada angkutan PT Conch yang melanggar maka akan kami tindak tegas secara hukum dan profesional,” tegasnya.

Untuk kegiatan tersebut Ditlantas Polda Kalsel sudah mengkoordinasikan kepada seluruh jajarannya, baik Polres Tabalong, Balangan, Amuntai, Barabai, Kandangan, Tapin, Martapura, Banjarbaru sampai Banjarmasin, agar tetap mengawasi dan menertibkan angkutan seman Conch.

Langkah Ini sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat bahwa pihak kepolisian selalu melaksanakan kegiatan penertiban. Sehingga masyarakat tak perlu khawatir.

Khusus angkutan semen PT Conch pihak Ditlantas juga selalu mengajak agar Pemeritah Kabupaten Tabalong tetap turut mengawasi, karena muaranya memang perusahaan tersebut berasal dari Kabupaten Tabalong.

Disinggung efektivitas implementasi Perda No 3/2012, tentang angkutan Basar Perkebunan dan Tambang, yang mana Ditlantas juga merupakan ketua Tim penegakan Perda ini? Kompol Fauzan Arianto menyebutkan sejauh ini masih berjalan dan setiap triwulan tim masih melaksanakan kegiatan bersama melakukan pengawasan kepada angkutan khusus, baik itu truk semen, sawit dan batubara yang tak hanya mencakup wilayah hulu sungai tapi juga di Tanah Laut maupun Kotabaru.

“Kita terus aktif melakukan kegiatan bersama tim gabungan,” jelasnya.

Begitu pula saat ditanya terkait  kecukupan infrastruktur penegakan hukum, salahsatunya seperti soal rambu-rambu larangan?

Fauzan, menjelaskan, bahwa pemerintah provinsi dan kabupaten selalu aktif memasang rambu-rambu, peringatan, pemberitahuan disetiap jalur yang dilintasi angkutan agar menyesuaikan dengan kelas jalan yang ada di provinsi baik itu kelas II dan III.

“Namun untuk rambu-rambu sementara masih harus bertambah, mesti ada yang rusak itu akan tetap dibersihkan,” sebutnya.

Hal ini lanjut dia, dibuktikan hari ini ada acara peresmian jembatan timbang di Kintap Kabupaten Tanah Laut oleh Dirjen Perhubungan Darat dan dibarengi acara funbike secara virtual. 

“Jadi mengajak komunitas pesepeda untuk berpatroli mengecek rambu-rambu yang terpasang dijalan. Dan juga mereka dilombakan untuk membersihkan jika ada rambu-rambu jalan yang rusak,” pungkas Kompol Fauzan Arianto.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2021/10/08/hingga-september-2021-ditlantas-polda-kalsel-tilang-127-truck-semen-pt-conch/,kompol fauzan arianto
Penulis Ipik G
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.