Rekan Komplotan Dukun Penggandaan Uang Masih Diburu Polisi

0

POLRES Barito Utara beberapa hari lalu mengamankan dua pelaku penggandaan uang. Hingga saat ini polisi masih memburu satu orang pelaku komplotan ini, rekan dari pelaku JH alias Aja (30) dan IR alias Badur (39).

DALAM kasus ini tak hanya satu korban, ternyata masih ada korban lain lagi yang belum melapor ke pihak kepolisian. Sedangkan Korban yang melapor kepada polisi yaitu Titik Handayani (34), warga RT 31, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Melayu.

Kasat Reskrim Polres setempat AKP M Tommy Palayukan didampingi Kepala Unit Tindak Pidana Umum Ipda Novendra, Rabu (6/10/2021) membenarkan polisi masih mendata ada sekitar enam orang korban penipuan penggandaan uang secara gaib.

BACA: Mengaku Bisa Gandakan Uang, Dua Dukun Diciduk Polisi

Oleh karena itu, pihaknya masih terus menelusuri kasus ini, karena banyak korban di luar.

“Mereka belum melapor, karena mungkin berharap uangnya bisa kembali. Bagi warga yang menjadi korban dan mengenal para tersangka, bisa berkoordinasi dengan Polres Barito Utara,” jelas M Tommy.

Tersangka Aja yang diperiksa di ruang Tipidum, Rabu siang mengaku, berpraktek sebagai dukun sejak tahun 2015. “Saya menyembuhkan orang. Kalau melipatgandakan uang dan perhiasan secara gaib, baru dimulai tahun 2020,” kata Aja.

Selama menjalankan aksi, Aja bertindak sebagai dukun dibantu Badur dan seorang lainnya yang masih diburu polisi. Uang milik korban Titik sebesar Rp 300 juta ditransfer berkali-kali ke rekening milik Aja dengan besaran sekali transfer berkisar Rp 2 juta sampai Rp 6 juta.

BACA JUGA: Berdalih Menyapa Teman Dua Pemuda Diduga akan Merampas Tas Korban

Aja juga memungut uang dari Titik bervariasi antara Rp 325 ribu sampai Rp 600 ribu setiap menggelar praktek perdukunan.

“Untuk uang yang ditransfer, saya tugaskan Badur mengambil dari rekening saya. Uang itu saya habiskan buat main game online dan keperluan foya-foya,” ungkap Aja.

Tersangka Aja dan Badur dijerat pelanggaran Pasal 378 (bukan 372) KUHP tentang penipuan, dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.