Ajukan Banding, Kuasa Hukum Ungkap Fakta Kasus Mantan Bupati Balangan H Ansharuddin

0

DIVONIS bersalah dalam kasus penipuan dengan menggunakan cek kosong oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (30/9/2021) lalu, kuasa hukum mantan Bupati Balangan H Ansharuddin langsung mengajukan banding.

TERDAKWA  Ansharuddin dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan yang diatur pada 378 KUHP. Majelis hakim yang diketuai Aris Bawono Langgeng pun memerintahkan agar terdakwa dihukum setahun penjara.

Tim kuasa hukum H Ansharuddin, Muhammad Maulidin Afdie, Hidayatullah dan Matrosul dari Borneo Law Firm (BLF) Banjarmasin mengatakan atas vonis itu, pihaknya langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.

“Pada intinya, kami menyatakan kedudukan hukum tindak pidana adalah delik materiil sehingga semua unsur harus di bukti sampai unsur terakhir. Versi kami unsurnya adalah berkaitan dengan unsur tipu muslihah yang justru tidak terbukti di pengadilan,” kata Maulidin kepada jejakrekam.com, Selasa (6/10/2021).

BACA : H Ansharuddin Divonis Satu Tahun Penjara

Advokat muda ini menguraikan cek yang dipersoalkan itu telah diserahkan pada 12 April 2018, sehingga tidak benar terjadi peristiwa penyerahan cek pada 23 April 2018. Sebab, beber dia, pada saat itu terdakwa sedang berada di Jakarta.

Maulidin menerangkan pada saat penyerahan cek pada 12 April 2018, masih ada saldo sebesar Rp 3.761.823.108 atau Rp 3,7 miliar lebih. Cek itu diserahkan kepada Dwi Putra Husnie yang sempat mengaku anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saat itu, Dwi Putra Husnie mengaku sebagai anggota KPK memberitahukan bahwa penangkapan terdakwa atas perkara dengan H Supian Sauri alias H Tinghui. Ketika itu, klien kami percaya, sehingga diserahkan cek,” ucap Maulidin.

Dalam pengembangan perkara itu, Maulidin mengungkapkan Dwi Putra Husnie pun telah ditetapkan sebagai tersangka berdasar Surat Ketetapan bernomor S.Tap/ 91.a-3/VII/2020/Ditreskrimum. Masih menurut Maulidin, berkaitan dengan unsur selanjutnya yakni menghapuskan piutang tidak terbukti karena peristiwa penyerahan transaksi pinjam meminjan di Hotel Rattan In Banjarmasin pada pukul 11.00 Wita.

BACA JUGA : Eks Bupati Balangan Ansharuddin Dituntut 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan

“Uang disebut-sebut sebesar Rp 1 miliar dengan bukti kwitansi yang diteken pada 2 April 2021. Kami tegaskan saat itu, posisi terdakwa atau klien kami hadir merupakan keterangan yang tak benar. Sebab, klien kami pada hari itu sedang berada di Balangan,” beber Maulidin.

Dari pengamatan Maulidin dan kawan-kawan, jika dikaitkan dengan kesaksian ajudan Bupati Balangan justru pola tanda tangan dan jenis pulpen yang berbeda dengan kwitansi tertanggal  2 April 2018 tersebut.

“Kesimpulan dan hemat kami atas putusan itu, kami langsung ajukan banding.  Apalagi, kami mendengar ada dua persepsi atau perbedaan dari hakim anggota II. Kami sangat mengapresiasi hakim anggota II yang melihat kebenaran secara materiil. Ini sesuai dengan fakta yang kami uraikan. Dalam perkara ini, kami berharap bisa mendapat keadilan yang hakiki,” kata Maulidin.

Dia menegaskan jika berkaca pada asas in dubio pro reo menyebutkan jika terjadi keragu-raguan apakah terdakwa salah atau tidak, maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi terdakwa yaitu dibebaskan dari dakwaan. “Atas dasar itu, kami berharap agar terdakwa dibebaskan,” imbuh Maulidin.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.