Mayoritas PPKM Level 2, Hanya Balangan yang Terendah, Mendagri Tekankan 3T

0

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan instruksi bernomor 48 Tahun 2021, tertanggal 4 Oktober 2021. Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) Nomor 48 Tahun 2021 ini menginformasikan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia.

INMENDAGRI ini ditujukan kepada para gubernur, bupati dan walikota se-Indonesias mengenai PPKM dari level 4, 3, 2 hingga 1. Termasuk, perintah agar mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam mengendalikan penyebaran Corona Virus Desease 2019 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Salinan keputusan ini ditujukan ke banyak pihak dari Presiden RI, Wapres RI, Menteri Koordinator hingga Ketua DPRD kabupaten/kota di Indonesia.

Dalam item khusus Provinsi Kalimantan Selatan di Inmendagri Nomor 48 Tahun 2021 dikabarkan status PPKM kepada gubernur, bupati dan walikota. Kreteria di 13 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan, hanya Banjarmasin yang statusnya tak berubah tetap PPKM level 4.

Sedangkan, PPKM level 3 diterapkan di Kabupaten Tanah Bumbu. Dalam Inmedagri setebal 34 halaman itu ditetapkan PPKM level 2 hampir menyeluruh di kabupaten dan kota di Kalsel.

BACA : Meski PPKM Level 4 Diperpanjang, PTM di Banjarmasin Tetap Dilanjutkan

Bahkan, Banjarbaru yang awalnya PPKM level 4, bisa turun dratis ke level 2, bersama Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kabupaten Hulu Sungai (HSU) dan Kabupaten Tabalong. Satu-satunya PPKM level 1 hanya di Kabupaten Balangan.

Rumus 3T mencakup testing, tracing dan treatment jadi atensi Mendagri Tito Karnavian. Dia memerintahkan agar testing perlu ditingkatkan terus dari dengan target positivity rate <5% (kurang dari lima persen). Target testing harian adalah jumlah tes harian minimal yang harus dipenuhi kabupaten/kota; orang yang dihitung ke dalam target testing adalah suspek dan kontak dari kasus konfirmasi, bukan orang tidak bergejala yang diskrining.

Lantas berapa jumlah target testing yang harus dicapai di tingkat kabupaten/kota di Kalsel berdasar Inmendagri Nomor 48/2021 adalah sebagai berikut : Yakni, Kabupaten Tanah Laut (50 orang per hari), Kabupaten Kotabaru (50), Kabupaten Banjar (85), Kabupaten Batola (45), Kabupaten Tapin (28), Kabupaten HSS (34), Kabupaten HST (39), Kabupaten HSU (34), Kabupaten Tabalong (37), Kabupaten Tanah Bumbu (56), Kabupaten Balangan (19), Kota Banjarmasin (102 orang) dan 39 orang per hari di Banjarbaru.

BACA JUGA : Kejar Target, Ibnu Minta Capaian Vaksinasi Tembus 50 Persen Sebelum Evaluasi PPKM

Sedangkan, Mendagri Tito Karnavian menekankan tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat.

“Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa(entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test)untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina,” tulis mantan Kapolri ini.

Khusus untuk treatment, Mendagri menegaskan perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit.  “Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan,” tulis Mendagri.

Walikota Banjarmasin Ibnu Sina (Foto Dokumentasi/Youtube)

BACA JUGA : Banjarmasin Tak Beranjak dari PPKM Level 4, Banjarbaru Genjot Vaksinasi

Kepada awak media di Balai Kota Banjarmasin, Selasa (5/10/2021), Walikota Ibnu Sina pun mengatakan protes terhadap keputusan yang diambil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), atas ditetapkannya PPKM level 4 di ibukota Kalsel.

Walikota Ibnu Sina merujuk pada indikator PPKM sepatutnya Banjarmasin turun level, setidaknya level 3 atau 2. Selama ini, mantan anggota DPRD Kalsel menilai perpanjangan PPKM level 4 berjilid-jilid sangat memberatkan roda perekonomian Banjarmasin.

“Perekonomian masyarakat berusaha bangkit dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19, tiba-tiba kemudian status PPKM Banjarmasin tetap di level 4,” ucap Ibnu Sina.

BACA JUGA : Diduga Tak Konsisten, Direktur BLF Desak Perpanjangan PPKM Banjarmasin, Banjarbaru Dan Kotabaru Dicabut

Begitupula, perbandingan data antara Dinkes Provinsi Kalsel dengan Dinkes Banjarmasin diklaim Ibnu Sina sudah selaras, tidak ada perbedaan. Sedangkan, PPKM 4 di Banjarmasin diperpanjang hingga 18 Oktober 2021 nanti.

Padahal, sebelumnya, Kepala Dinkes Banjarmasin Machli Riyadi didampingi Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Matnor Ali bersama instansi terkait sempat mempertanyakan hal itu ke pemerintah pusat soal PPKM level 4, beberapa wakltu lalu. Ternyata, hal itu tak membuahkan hasil, tetap saja, Banjarmasin berada di level tertinggi khususnya di Kalsel.(jejakrekam)

Penulis Asyikin/Siti Nurdianti
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.