Kegiatan Dibatasi hingga Pukul 21.00 Wita, Ini Instruksi Forkopimda Kota Banjarbaru!

0

STATUS pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) turun drastis, jika sebelumnya sempat level 4 kini turun ke level 2. Ini berdasar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Muhammad Tito Karnavian Nomor 48 Tahun 2021 tertanggal 4 Oktober 2021.

WAKIL Walikota Banjarbaru Wartono mengatakan usai menerima Inmendagri Nomor 48 Tahun 2021, langsung disikapi dengan menggelar rapat Forum Kominasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Banjarbaru.

“Karena Banjarbaru sudah turun dari PPKM level 4 menjadi level 2, tentu ada hal-hal yang perlu diatur untuk diberlakukan di masyarakat,” ucap Wakil Walikota Wartono saat dikontak jejakrekam.com, Selasa (5/10/2021).

Menurut dia, surat Inmendagri itu telah diterima pada Senin (4/10/2021) malam, sehingga menjadi dasar bagi Forkopimda Banjarbaru menggelar rapat, hingga menghasilkan beberapa keputusan.

Keputusan itu tertuang dari Instruksi Forkopimda Banjarbaru bernomor 180/9/KUM/2021 tentang Perpanjangan PPKM level 2 periode 5 Oktober hingga 18 Oktober 2021. Instruksi bersama ini diteken Walikota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin, Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah, Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid, Dandim 1006/Martapura Letkol Inf Imam Muchtarom, Kajari Banjarbaru Andri Irawan dan Ketua PN Banjarbaru Benny Sudarsono.

BACA : Banjarmasin Tak Beranjak dari PPKM Level 4, Banjarbaru Genjot Vaksinasi

Apa saja poin dari Instruksi Forkopimda Banjarbaru yang ditujukan kepada instansi vertikal dan SKPD, instansi terkait, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, pimpinan perusahaan, pelaku usaha dan warga di Banjarbaru?

Ketentuan yang diatur dalam PPKM level 2 adalah pelaksanaan Kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen work form office (WFO) dengan prokes secara ketat. Namun, apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19maka sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari.

Kemudian, kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen dan/atau pembelajaraan jarak jauh. Berikutnya, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspord iberlakukan 100 persen  work frome office (WFO) atau bekerja di kantor.

Lalu, kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas besar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal pekerja bekerja dari kantor dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak serta menyediakan tempat cuci tangan.

BACA JUGA : Banjarmasin Level Dua dan Banjarbaru Level Tiga

Khusus, sektor industri ekspor dan penunjang ekspor dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan jika ditemukan klaster ditutup lima. Untuk pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak.

Bagi pusat perbelanjaan/mall diperbolehkan buka mulai pukul 10.00 hingga pukul 21.00 Wita, dengan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas, wajib memakai masker dengan benar, menunjukan sertifikat vaksin dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, mencuci tangan dan pemeriksaan suhu tubuh sebelum diperkenankan masuk.

Wakil Walikota Banjarbaru, Wartono (Foto Abdipersada.co.id)

Bioskop yang berada pada pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, dilarang makan dan minum atau menjual makan dan minum dalam area bioskop dengan penerapan prokes ketat.

Untuk toko, tenant yang menjual bahan pokok buka sampai dengan pukul 21.00 Wita, dengan pengunjung sebanyak 50 persen kapasitas dengan menggunakan masker dan menjaga jarak. Sedangkan, bagi pasar rakyat yang jual bahan kebutuhan pokok buka seperti biasa dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak serta menyediakan tempat cuci tangan.

BACA JUGA : Ada Parkir Khusus Sepeda di Murjani, Tahun Depan Giliran Masjid Agung Banjarbaru

Sementara, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen hingga pukul 21.00 Wita. Begitupula, pedagang kaki lima (PKL),  toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 Wita. Catatan, wajib menggunakan masker dan menjaga jarak serta menyediakan tempat cuci tangan.

Khusus, apotek dan toko obat diperkenankan buka 24 jam dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak serta menyediakan tempatcuci tangan. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di rumah makan, restoran, kafe, diperkenankan buka hingga pukul 21.00 Wita, melayani makan/ minum di tempat (dine-in) dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas dengan pengaturan untuk menjaga jarak dua orang per meja serta menyediakan fasilitas cuci tangan serta menerapkan protokol kesehatan ketat.

PPKM level 2 juga untuk warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya buka hingga 21.00 Wita dengan kapasitas 50 persen. Sedangkan, tempat ibadah difungsikan peribadatan/ kegiatan berjamaah sebanyak 75 persen dari kapasitas.

BACA JUGA : Tunggu Inmendagri, Banjarmasin dan Banjarbaru Masuk 37 Daerah Terapkan PPKM Level 4

Nah, khusus area publik seperti seputaran Taman Van der Pilj, Lapangan Murjani dan Taman Pintar, boleh buka dari pukul 10.00-21.00 Wita, terkecual hari Minggu tutup. Kegiatan seni budaya serta sosial kemasyarakatan diizinkan beroperasi 50 persen, begitu kegiatan olahraga.

Sementara, tempat hiburan malam (bilyard, karaoke, dan tempat hiburan lainnya) ditutup. Khusus, resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 50 persen serta tidak ada hidangan makanan di tempat. Bagi transportasi umum dalam kota (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan jam operasional hingga pukul 21.00 Wita.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.