Mengaku Bisa Gandakan Uang, Dua Dukun Diciduk Polisi

0

SATRESKRIM Polres Barito Utara berhasil mengamankan dua warga Muara Teweh yang merupakan pelaku tindak pidana penipuan, bermodus penggandaan uang. Kedua pelaku tersebut Jian Hartaja alias Aja (30) dan Ibadur Rahman alias Badur (40).

KEDUA pelaku ditangkap setelah mendapat dilaporkan Titik Handayani (34) warga Jalan Brigjen Katamso, RT 31, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. Diketahui tindak pidana penipuan tersebut terjadi pada bulan November 2020.

Kasat Reskrim AKP M Tommy Palayukan mengatakan, mendapat laporan mengenai telah terjadinya tindak pidana penipuan tersebut. Personel Unit Buser Satreskrim Polres Barito Utara sempat berkoordinasi dengan pelapor, serta terhadap beberapa informan dan melakukan penyelidikan serta profiling terhadap kedua tersangka.

BACA: Nikmati Uang Korban Belasan Juta, Makelar Kasus Diringkus Polres Barito Utara

Selanjutnya, kata Kasat Reskrim, diperoleh informasi bahwa para pelaku sedang bersembunyi (mengasingkan diri) di dalam sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Pelajar, Kelurahan Melayu.

“Setelah memastikan letak rumah tempat persembunyiannya tersebut dan memastikan bahwa kedua pelaku berada di rumah kontrakan, kemudian tepatnya pada hari Sabtu (2/10/2021) sekitar 16.00 WIB, personil Unit Pudum dan Unit Buser yang dipimpin oleh Kanit 4 Sidik Sat Reskrim Polres Ipda Novendra melakukan penangkapan. Kedua pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti, dan pada saat penangkapan para pelaku tidak melakukan perlawanan,” kata M Tommy.

Menurut Kasat Reskrim, pelaku meyakinkan korban bahwa dirinya dapat mengambil benda perhiasan dan uang secara gaib akan tetapi pelaku meminta sejumlah uang terlebih dahulu kepada para korban sebagai mahar untuk melakukan ritualnya.

“Setelah uang yang diminta tersebut diberikan, lalu pelaku kembali meminta sejumlah uang kembali terhadap korban dengan alasan untuk melakukan ritual lanjutan, setelah beberapakali pelaku mendapatkan uang dari korban, lalu pelaku dengan sengaja membawa satu buah kardus ukuran besar. Di dalamnya diisi dengan beberapa bantal dan kain hitam, dan ditaruh beberapa lembar uang kertas mainan diatasnya, serta kardus tersebut diikat dengan rapi,” jelas Tommy.

BACA JUGA: Bertolak ke Kalbar, Satreskrim Polres Barito Utara Bekuk Komplotan Pencuri Modus Kempes Ban

Lebih lanjut Tommy menjelaskan para pelaku mengatakan kepada korban bahwa kardus tersebut dapat dibuka setelah beberapa minggu, sesuai dengan jadwal yang diberikan oleh pelaku kepada korban.

“Pelaku berdalih kepada korban, bahwa kardus yang diberikan tersebut nantinya akan berisi perhisan dan uang yang banyak jumlahnya asalkan korban membukanya sesuai jadwal yang diberikan oleh pelaku,” kata mantan Kapolsek Lahei ini.

Para pelaku bersama barang bukti diamankan satu buah kotak kardus berisi kompor arang dan serbuk kayu, beberapa helai kain berwarna kuning, satu buah tas koper ukuran besar yang berisi daun kering yang mulai membusuk, satu buah kardus ukuran besar berisi beberapa bantal bekas. Kain perca, dua helai kain panjang warna hitam, satu buah batu ukuran 5 kilogram dan beberapa lembaran uang kertas mainan 100.000.

Kedua pelaku penipuan ini disangkakan Pasal 372 KUH Pidana.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.