Ali Ayam TO Polisi Akhirnya Diringkus

0

TARGET operasi (TO) polisi, Ali Maskur alias Ali Ayam (30) warga Jalan Bangau Gang Perintis RT 13, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah diamankan Satresnarkoba Polres Barito Utara, Senin (4/10/2021).

KASAT Narkoba Polres Barito Utara AKP Slameto mengatakan, bahwa pihaknya mengamankan Ali Maskur alias Ali Ayam (30), dikarenakan telah melawan hukum dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.

Ali Maskur ditangkap sekitar pukul 08.30 WIB di rumahnya, setelah mendapat informasi dari warga dan dilakukan penyelidikan tentang transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Saat penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu-sabu dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

BACA: Cibung Tak Berdaya Saat Diringkus Satnarkoba Polres Barut

“Barang bukti lainnya kita temukan loteng rumah yang dihuni terlapor, selanjutnya terhadap barang bukti dan terlapor di bawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Slameto, Senin.

Adapun barang bukti yang diamankan 3 buah paket plastik klip berisikan sabu berat, (0,67) gram bruto, 1 buah sendok takar, 1 buah dompet warna coklat bertuliskan ” Blitat”, 1 buah dompet kecil warna merah, 1 buah alat hisap sabu/bong, 1 buah korek api merk tokai warna kuning dan 1 buah Hp merk Vivo type 1814 warna biru.

“Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini pelaku bersama barang bukti kita amankan di Mapolres Barito Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata AKP Slameto.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.