Tolak Anjuran Disnaker Tabalong, FSP KEP Bersiap Gugat PT SIS ke PHI

0

PERSELISIHAN pekerja dengan PT SIS masih berbuntut panjang, dan anjuran Disnaker Tabalong dalam upaya mendamaikan pun ditolak.

PEKERJA menilai, anjuran tersebut tidak berpihak pada mereka yang dalam kasus ini merupakan pihak yang terzalimi atau korban.

Menurut Ketua PUK SP KEP SIS site Admo, M Riyadi mengatakan, serikat pekerja akan melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Banjarmasin, atas rangkaian peristiwa tersebut.

“Kami akan menjawab anjuran Disnaker dulu secara tertulis dalam waktu 10 hari setelah anjuran ini dikeluarkan. Selanjutnya kami akan melakukan gugatan ke PHI,” ujar M Riyadi kepada wartawan.

BACA: Buntut Polemik Hari Buruh, Ratusan Karyawan PT SIS Bersikukuh Demo Perusahaan

Menurut Riyadi, para pekerja kecewa dengan anjuran yang dikeluarkan Disnaker pada Rabu (29/9/2021) yang lalu. Disebabkan anjuran tersebut sama sekali tidak nyambung dengan pokok permasalahan yang terjadi antara pihaknya yang tergabung dalam FSP KEP SIS site Admo, dengan perusahaan (PT SIS).

“Di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), antara pekerja dengan PT SIS ini tidak ada mengatur tentang hari libur nasional,” ungkapnya.

Anjuran ini sendiri dikeluarkan oleh Disnaker Tabalong setelah dilakukan mediasi antara pekerja yang tergabung dalam FSP KEP SIS site Admo.

Namun dalam beberapa kali mediasi yang antara kedua belah pihak tidak ada titik temu. Mediasi sendiri sempat difasilitasi DPRD Kalsel, dan juga mediasi tripartit yang difasilitasi oleh Disnaker.

Karena tidak ada titik temu inilah, Disnaker setempat mengeluarkan anjuran dengan Nomor B.584/naker-HUMS/560/09/2021.

Selanjutnya, jika salah satu pihak yang bersengketa tidak terima dengan anjuran yang dikeluarkan Disnaker, maka mereka dapat menggugat ke PHI di Banjarmasin sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

BACA JUGA: Gerakan Protes Ratusan Karyawan PT SIS Didukung Serikat Buruh Internasional

Sementara, isi anjuran yang dikeluarkan Disnaker Tabalong sendiri isinya:

Pertama Kedua belah pihak melaksanakan pasal 5 ayat (2) PKB PT SIS.

Kedua, apabila dikemudian hari terdapat keragu-raguan atau masalah yang timbul karena penafsiran penerapan peraturan yang ada dalam PKB ataupun ketentuan dalam peraturan perundang-undangan agar mengoptimalkan peran LKS Bipartit sebagaimana telah di atur dalam pasal 78 PKB PT SIS.

Ketiga, agar kedua belah pihak memberikan jawaban secara tertulis atas anjuran tersebut selambat – lambatnya 10 hari kerja terhitung setelah menerima anjuran ini.

Keempat, dalam hal ini tidak tercapai kesepakatan atau salah satu pihak menolak anjuran, maka dapat mengajukan gugatan ke PHI Banjarmasin.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.