Jual Sabu ke Oknum Sipir Lapas Tanjung, Ibu Muda Ditangkap Polisi

0

KASUS sabu yang menjerat dua sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung, yakni RA dan MR, terus dikorek kepolisian. Terbaru, polisi menangkap perempuan berinisial NR. Ibu muda berumur 33 tahun itu diduga kuat merupakan pemasok barang haram kepada para oknum penjaga lapas.

KEPALA Seksi Humas Polres Tabalong, AKP Mujiono, menjelaskan bahwa NR ditangkap di kediaman orang tuanya. Tepatnya Desa Hikun, Kecamatan Tanjung, pada Kamis (30/9/2021) siang.

“Pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO) pada bulan Agustus lalu,” ujar Mujiono kepada wartawan, pada Minggu (3/10/2021).

Keberadaan NR mulanya terendus ketika RA sipir Lapas Tanjung mengaku bahwa ia membeli sabu dari perempuan tersebut.

Polisi kemudian menelusuri keberadaan NR di Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak. Namun, saat akan diamankan, pelaku sudah keburu melarikan diri.

“Pada saat itu, petugas hanya berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,3 gram,” kata Mujiono.

Namun demikian, pelarian NR berakhir satu bulan setelahnya. Ia langsung ditangkap Kasatnarkoba Polres Tabalong, Iptu Sutargo bersama para polwan di rumah orang tua sendiri. “Saat ditangkap NR tidak melakukan perlawan dan dirinya juga mengakui perbuatannya,” ujarnya.

BACA JUGA: Gelar Pesta Sabu di Kontrakan, Dua Oknum Pegawai Lapas Tanjung Ditangkap Polisi

Sekadar pengingat, kasus sabu yang menjerat sipir Lapas Tanjung sendiri terungkap usai ada laporan masuk yang menyatakan bahwa sering ada pesta narkoba di kontrakan para tersangka.

Dua sipir ini ditangkap dirumah kontrakannya di Kompleks Pondok Karet Permai, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Rabu (11/8/2021) sekitar pukul 10.00 Wita.

“Mereka berdua merupakan oknum pegawai Lapas kelas II B Tanjung yang ditangkap saat melakukan pesta sabu dengan barang bukti sabu di dalam pipet kaca,” bebernya kepada wartawan.

Dalam upaya penggeledahan rumah tersangka, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu sabu seberat 0.03 gram yang diletakan di lantai ruang tamu.

Selain itu, ada satu buah pipet kaca yang berisi gumpalan serbuk bening ditemukan di saku celana depan sebelah kanan yang dipakai oleh RA. Serta satu buah bong terbuat dari bekas botol air lengkap dengan sedotan yang ditemukan di lemari baju milik RA. (jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2021/10/03/jual-sabu-ke-oknum-sipir-lapas-tanjung-ibu-muda-ditangkap-polisi/
Penulis Herry Yusminda
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.